Penjara Jadi Kado Pahit Ultah Fariz RM ke-56

Fariz RM justru bukan target operasi polisi.

Diterbitkan 06 Januari 2015, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nasib apes sedang dialami Fariz RM. Tepat sehari usai ulang tahunnya ke-56, musisi senior itu justru mendapat kado pahit berupa jeruji besi penjara. Fariz kembali ditangkap Tim Satuan Narkoba Jakarta Selatan saat tengah pesta ganja sendirian.

"Benar pada Selasa 6 Januari 2015 satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pukul 02.00 WIB di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, polisi mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf diamankan di rumah yg bersangkutan," ujar AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, di Polres Jaksel, Selasa (6/1/2015).

Ini kali kedua Fariz RM tersandung kasus narkoba. Namun diakui Hando, pihaknya justru baru mendapat informasi dari masyarakat yang mengadukan aktivitas negatif Fariz tersebut.

"Informasi kami dapat dari masyarakat, dia bukan target operasi (TO). Ya, operasi rutin biasa," ucap Hando. "Kalau untuk barang bukti, kami nyatakan satu paket. Untuk jumlah tepatnya, nanti kami masukkan di BNN," sambungnya.

Sekedar mengingatkan, Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bintang Sinetron Biarkan Hati Bicara Bangga Terlibat di Perayaan HUT SCTV 36 Xtraordinary

Rizky Aditya Saputra, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan