Sukses

Jadi Tersangka Penggelapan, Dea Mirella Terancam 4 Tahun Penjara

Dea Mirella kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil milik mantan suami, Eel Ritonga.

Liputan6.com, Jakarta Dea Mirella kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil milik mantan suami, Eel Ritonga. Bahkan Rabu (4/6/2014) mendatang, Dea rencananya akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi. Hal itu diungkapkan Eel saat menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Denny Lubis di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2014).

"Status hukum yang kami laporkan, soal mobil sudah dilaporkan ke Polres Kota Bekasi. Dan kemaren Dea berstatus tersangka atas penggelapan mobil. Hari Rabu, Dea bakal dimintai keterangan sebagai tersangka, itu kata penyidiknya," terang Denny Lubis.

"Pokoknya Dea konsentrasi sajalah untuk Rabu nanti, dia bakal dipanggil sebagai tersangka di Polres. Eel sudah dicederai, sudah digelapkan mobilnya," sambungnya.

Pihak polisi, kata Denny, juga sudah mengetahui keberadaan mobil milik Eel yang sudah dijual Dea. Mantan drumer ADA Band itu juga gencar meminta agar penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini segera mengembalikan mobil warisannya.

"Penyidik sudah mengetahui ada di tangan siapa mobil itu. Bagi kami, Dea sudah akui di tempat A yang jual. Kami nggak perlu lakunya berapa mobil itu. Yang penting hadirkan mobil itu," ungkap Denny.

Selain itu, dengan ditetapkannya Dea sebagai tersangka, Eel berharap supaya mantan istrinya itu jera. Apalagi, penyanyi 39 tahun ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Itulah hukum, nggak ada orang yang kebal hukum. Ini pembelajaran buat Dea. Itu harta warisan ayah saya yang diambil Dea. Uang jual CR-V saja sudah habis nggak tahu ke mana, tiga bulan sudah habis lalu minta ke saya. Dia merongrong terus. Saya nggak tahu uang mobil itu dipakai untuk apa. Dia kami jerat soal penggelapan, itu ancaman hukuman empat tahun," tegas Eel Ritonga.(Ras/Feb)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.