UGB Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, mengaku akan melakukan upaya untuk mengeluarkan suami Puput Melati itu dari sel tahanan.

Diterbitkan 06 Mei 2014, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) resmi ditahan sejak Senin (5/5/2014) malam di Direskrimum Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, mengaku akan melakukan upaya untuk mengeluarkan suami Puput Melati itu dari sel tahanan.

"Kami akan membuat surat penangguhan penahanan untuk UGB. Kami akan lampirkan jaminan keluarga, jaminan hukum tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan bukti," kata Ramdan di Gedung Diteskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Seperti diberitakan, UGB resmi jadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan Irfani, mantan pasiennya. Kepada polisi, Irfani mengaku ditipu UGB hingga puluhan juta saat ia berobat beberapa tahun lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, masih ada belasan kasus lain yang menjerat UGB.

"Bila penyidikannya lengkap, status UGB di kasus lainnya bisa kami naikkan jadi tersangka juga," imbuh Rikwanto. Ia juga mempersilahkan tim kuasa hukum UGB jika ingin mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Silahkan saja, tapi kan penyidik yang menentukan apakah bisa atau tidak," pungkas Rikwanto.

UGB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Bila di rasa kurang, masa penahanan pun bisa diperpanjang hingga 40 hari [baca: Polisi Pastikan UGB Dapat 'Seragam Oranye']

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

26 Rekomendasi Anime Action Terbaik Rating Tinggi, Menguak Dunia Aksi Fantastis

Julian Edward, merTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan