Miliarder Gautam Adani Setuju Bayar Denda untuk Selesaikan Kasus Penipuan di AS

Miliarder Gautam Adani untuk membayar denda setara Rp 316,19 miliar karena gugatan penipuan yang dajukan SEC masih menunggu pengadilan.

Diterbitkan 15 Mei 2026, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Miliarder India Gautam Adani dan keponakannya Sagar Adani telah setuju membayar denda gabungan sebesar USD 18 juta atau Rp 316,19 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.570). Denda itu untuk menyelesaikan gugatan penipuan perdata yang diajukan the US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Mengutip BBC, Jumat, (15/5/2026), pada 2024, regulator menuduh Adani membayar suap kepada pejabat India untuk proyek energi terbarukan yang penting dan menyesatkan investor AS tentang praktik anti-penyuapan saat mencoba mengumpulkan dana melalui penawaran obligasi.

Adapun untuk denda yang diberikan, Gautam Adani akan membayar USD 6 juta, dan Sagar Adani membayar USD 12 juta.

Kesepakatan yang diusulkan ini masih menunggu persetujuan pengadilan, tetapi pasar merespons positif terhadap perkembangan tersebut, dengan saham perusahaan Adani Group naik pada Jumat.

Adani Group adalah salah satu konglomerat bisnis terbesar di India dengan bisnis di berbagai sektor termasuk energi dan bandara.

Perjanjian yang diusulkan, yang tidak mencakup pengakuan atau penolakan atas tuduhan tersebut, juga melarang Adani melakukan pelanggaran di masa mendatang terhadap undang-undang anti-penipuan utama AS yang mencakup penipuan investor, penipuan sekuritas, dan manipulasi pasar.

Dalam gugatan 2024, regulator sekuritas juga menuduh Adani mengumpulkan dana sebesar USD 750 juta atau Rp 13,17 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di 17.570), termasuk sekitar USD 175 juta atau Rp 3,07 triliun dari investor AS, sambil diduga menyesatkan mereka tentang kepatuhan Adani Green Energy terhadap undang-undang anti-penyuapan. Grup Adani menyebut tuduhan tersebut "tidak berdasar".

Menurut Forbes, Adani yang berusia 63 tahun memiliki kekayaan sebesar USD 82 miliar atau Rp 1.440 triliun, menjadikannya salah satu orang terkaya di dunia.

Secara terpisah, New York Times, Reuters, dan Bloomberg melaporkan pada Kamis Departemen Kehakiman AS sedang berupaya untuk mencabut tuduhan penipuan kriminal terhadap Gautam Adani.

Saham Adani Enterprises naik 1,8% dan Adani Green menguat 0,6% setelah pulih dari koreksi menyusul berita tentang penyelesaian dengan SEC.

Saham Grup Adani Anjlok Setelah SEC Bakal Panggil Miliarder Gautam Adani

Sebelumnya, saham perusahaan-perusahaan grup Adani turun antara 5-13% pada Jumat, 23 Januari 2026. Koreksi saham perusahaan grup Adani terjadi setelah berkas pengadilan menunjukkan US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS berencana mengirimkan surat panggilan kepada pendiri Gautam Adani dan keponakannya Sagar Adani atas tuduhan penyuapan dan penipuan.

Mengutip CNBC, Sabtu (24/1/2026), miliarder India Gautam Adani, chairman grup Adani dan salah satu orang terkaya di dunia, didakwa bersama tujuh pria lainnya di pengadilan federal New York pada November 2024 atas tuduhan terkait skema penyuapan dan penipuan besar-besaran.

SEC telah menghubungi Hakim Distrik AS, Nicholas Garaufis di Brooklyn untuk meminta izin mengeluarkan surat panggilan hukum kepada Chairman grup Adani, Gautam Adani dan Direktur Eksekutif Adani Green Energy, Sagar Adani, menurut berkas pengadilan.

Saham Adani Green Energy merosot 14%. Sedangkan saham Adani Enterprises susut 10,7% pada Jumat pekan ini. Saham Adani Power turun 5,%.

 

Tudingan Menyesatkan Investor AS

Para eksekutif grup Adani didakwa menyesatkan investor Amerika Serikat (AS) dan internasional tentang kepatuhan perusahaan mereka terhadap praktik anti penyuapan dan anti korupi. Mereka mengumpulkan dana lebih dari USD 3 miliar atau Rp 50,38 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.800) sebagai modal untuk mendanai kontrak energi itu.

Kementerian Hukum dan Keadilan India telah dua kali menolak tahun lalu untuk menyampaikan surat panggilan kepada Gautam Adani dan Sagar Adani berdasarkan Konvensi Den Haag, kata SEC kepada pengadilan. "Kementerian tampaknya menyatakan bahwa SEC tidak memiliki wewenang untuk menggunakan Konvensi Den Haag atau meminta penyampaian Surat Panggilan," katanya.

Adani dan beberapa terdakwa lainnya dituduh telah membayar pejabat pemerintah India lebih dari USD 250 juta dalam bentuk suap untuk mendapatkan keuntungan kontrak pasokan energi surya senilai lebih dari USD 2 miliar.

 

Rekrut Pengacara Baru

New York Times melaporkan pembatalan keputusan Departemen Kehakiman terjadi setelah Adani mempekerjakan tim pengacara baru yang dipimpin oleh Robert J. Giuffra Jr., kepala salah satu firma hukum paling berpengaruh di AS dan salah satu penasihat hukum pribadi Presiden Donald Trump.

Giuffra adalah salah satu pengacara yang dipekerjakan Trump untuk mengajukan banding terhadap vonis pidananya dalam kasus pembayaran uang tutup mulut.

Menurut laporan dari Times, Giuffra bertemu bulan lalu dengan pejabat Departemen Kehakiman untuk menyampaikan kekhawatiran tentang kasus tersebut.

Ia juga dilaporkan mencatat Adani akan menginvestasikan USD 10 miliar atau Rp 175,6 triliun di AS dan menciptakan 15.000 lapangan kerja jika jaksa penuntut umum membatalkan dakwaan terhadapnya, mengulangi janji yang dibuat Adani kepada Trump tak lama setelah ia memenangkan pemilihan presiden 2024.