Petrosea Alihkan 51% Saham LKB Senilai Rp 2,55 Miliar ke PIS

Restrukturisasi internal dilakukan PT Petrosea Tbk (PTRO) melalui pengalihan saham antar anak usaha.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emiten energi dan pertambangan milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrosea Tbk (PTRO), melakukan restrukturisasi internal melalui pengalihan saham antar anak usaha. 

Langkah korporasi tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan telah disampaikan sebagai laporan informasi atau fakta material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (24/2/2026), Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto, menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari penataan portofolio bisnis di internal grup tanpa mengubah pengendalian akhir atas entitas-entitas yang terlibat. Manajemen menegaskan, aksi ini bertujuan memperkuat fokus bisnis jasa pertambangan Perseroan 

Pengalihan saham yang dilakukan adalah atas 51% kepemilikan saham PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN) di PT Lintas Kelola Bersama (LKB) kepada PT Petrosindo Investama Sinergi (PIS).

“Pengalihan atas 51% kepemilikan saham PT Petrosea Infrastruktur Nusantara ("PIN") di PT Lintas Kelola Bersama ("LKB") kepada PT Petrosindo Investama Sinergi ("PIS"),” tulis Anto.

Manajemen PTRO menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak mengubah struktur pengendalian akhir. Seluruh entitas yang terlibat tetap berada dalam penguasaan PTRO, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tidak berdampak pada kepemilikan publik maupun struktur pemegang saham utama.

Secara struktur, LKB sebelumnya dimiliki tidak langsung sebesar 51% oleh Perseroan melalui PIN. PIN sendiri dimiliki langsung sebesar 99,99% oleh PTRO. Sementara itu, PIS tercatat dimiliki tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan.

Dengan demikian, meski terjadi perpindahan kepemilikan saham LKB dari PIN ke PIS, kendali efektif atas LKB tetap berada dalam grup usaha PTRO. Restrukturisasi ini lebih bersifat penataan internal guna meningkatkan efisiensi dan sinergi.

Nilai Transaksi dan Dasar Hukum

Pengalihan saham tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 33 tanggal 23 Februari 2026. Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn, yang berkedudukan di Jakarta Timur.

Nilai jual beli atas 51% saham LKB yang dialihkan mencapai Rp 2.550.000.000. Angka tersebut mencerminkan kesepakatan antar entitas dalam satu grup usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk transaksi afiliasi.

“Nilai jual beli saham tersebut adalah sebesar Rp 2.550.000.000,” ujarnya.

Merujuk pada POJK 42/2020, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi. Namun, transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penggunaan jasa penilai independen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020.

Hal ini karena PIN dan PIS masing-masing dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 99% oleh Perseroan. Dengan demikian, transaksi dilakukan antar entitas sepengendali di dalam grup yang sama.

 

 

Dampak dan Komitmen Tata Kelola  

PTRO menyatakan bahwa tujuan utama dari pengalihan saham antar anak perusahaan ini adalah untuk menyelaraskan fokus portofolio bisnis dari masing-masing entitas anak, khususnya dalam mendukung penguatan dan pengembangan bisnis jasa pertambangan Perseroan.

Pengalihan saham ini akan memberikan dampak positif bagi kinerja Perseroan melalui optimalisasi sinergi operasional antar entitas anak dalam Perseroan. Selain itu, restrukturisasi ini mencerminkan komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip GCG dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha namun sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (b) POJK 42/2020, transaksi afiliasi ini wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tutupnya.