Mirae Asset Buka Suara Usai Dana Nasabah Lenyap Rp 71 Miliar

Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, dan PPATK terkait dana salah satu nasabah yang hilang tiba-tiba mencapai Rp 71 miliar.

Diterbitkan 02 Desember 2025, 07:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia angkat bicara mengenai laporan nasabah yang beredar. Hal ini seiring laporan ke Bareskrim Polri oleh salah satu nasabah karena diduga dana nasabah sekitar Rp 71 miliar hilang tiba-tiba.

Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan.

"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Mirae Asset menyebutkan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan ada penyalahgunaan, laporan palsu atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.

“Kami memastikan bahwa platform, sistem dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,”

Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN dan kode OPT serta tidak membagikannya kepada siapapun, termasuk orang terdekat. “Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” demikian seperti dikutip.

Mengutip berbagai sumber, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas Indonesia melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal. Laporan itu bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang dibuat setelah nasabah tersebut kehilangan investasi sekitar Rp 71 miliar.

OJK Beri Denda Rp 65,98 Miliar di Pasar Modal Sepanjang 2024

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan, selama November 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.

"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sepanjang 2024, OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

 

 

Sanksi OJK

Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Tak hanya itu, terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.

"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujarnya.

Inarno mengatakan, sanksi administratif juga diterapkan dalam bentuk denda atas keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku jasa keuangan di pasar modal, dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar. Sebanyak 737 pelaku jasa keuangan dikenakan sanksi ini, serta 117 Peringatan Tertulis yang diterbitkan untuk memastikan ketaatan terhadap kewajiban pelaporan.

Inarno Djajadi menegaskan, sanksi administratif yang diberikan oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal serta sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna melindungi kepentingan investor dan menciptakan pasar yang sehat dan berkelanjutan.