Sukses

Bursa Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II pada 25 Maret 2024

Nantinya, pada implementasi tahap II ini dan seterusnya, seluruh saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full call auction) pada 25 Maret mendatang. Penerapan full call auction ini sempat mundur dari yang semula direncanakan pada Desember 2023.

Adapun penerapan papan pemantauan khusus tahap I telah dilakukan pada 12 Juni 2023. Pada implementasi tahap I sampai dengan saat ini, saham-saham yang termasuk ke dalam papan pemantauan khusus masih diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu dan continuous auction dan call auction.

"Khusus untuk saham-saham yang masuk dalam kriteria nomor 7, yaitu yang terkait dengan likuiditas itu sudah diperdagangkan dengan call auction. Tetapi yang lain masih diperdagangkan secara continuous auction," kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dalam edukasi wartawan pasar modal, Jumat (15/3/2024).

Nantinya, pada implementasi tahap II ini dan seterusnya, seluruh saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction. Jeffrey menambahkan, pada penerapan tahap I diselenggarakan dalam dua sesi periodik call auction. Sedangkan pada tahap II nantinya akan menjadi lima sesi.

"Jadi selama ini ada dua sesi periodik call auction. Nantinya akan menjadi lima sesi. Rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada 25 Maret 2024 nanti," ujar Jeffrey.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria Saham

Sebagai pengingat, berikut kriteria saham masuk papan pemantauan khusus:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
  4. Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini