Sukses

Top 3: Arthakencana Rayatama Borong Saham AKRA Bikin Penasaran

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham pengendali PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Arthakencana Rayatama membeli saham AKRA pada 9 Oktober 2023.

Mengutip keterbukaan informasi, ditulis Sabtu, 14 Oktober 2023, PT Arthakencana Rayatama menambah kepemilikan saham di AKR Corporindosebanyak 31.993.800 lembar saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.410 per saham. Transaksi tersebut merogoh kocek sebanyak Rp 45,11 miliar.

"Tujuan transaksi adalah untuk investasi dengan status kepemilikan langsung," tulis Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKRA Suresh Vembu. 

Sebelum transaksi, PT Arthakencana Rayatama menggenggam 11.991.784.600 lembar saham AKR Corporindo atau setara dengan 59,74 persen. Dengan demikian, PT Arthakencana Rayatama menggenggam saham AKRA sebanyak 12.023.778.400 atau 59,9 persen.

Artikel Arthakencana Rayatama Borong Saham AKRA, Segini Nilainya telah menyita perhatian pembaca di kanal saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Minggu, (15/10/2023:

1.Arthakencana Rayatama Borong Saham AKRA, Segini Nilainya

Pemegang saham pengendali PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Arthakencana Rayatama membeli saham AKRA pada 9 Oktober 2023.

Mengutip keterbukaan informasi, ditulis Sabtu (14/10/2023), PT Arthakencana Rayatama menambah kepemilikan sahamnya di AKRA sebanyak 31.993.800 lembar saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.410 per saham. Transaksi tersebut merogoh kocek sebanyak Rp 45,11 miliar.

"Tujuan transaksi adalah untuk investasi dengan status kepemilikan langsung," tulis Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKRA Suresh Vembu. 

Sebelum transaksi, PT Arthakencana Rayatama menggenggam 11.991.784.600 lembar saham AKR Corporindo atau setara dengan 59,74 persen. Dengan demikian, PT Arthakencana Rayatama menggenggam saham AKRA sebanyak 12.023.778.400 atau 59,9 persen.

Berita selengkapnya baca di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2.BEI Catat Penghimpunan Dana EBUS dan Rights Issue Rp 135,5 Triliun hingga 13 Oktober 2023

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penghimpunan dana dari penerbitan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) dan rights issues mencapai Rp 135,5 triliun hingga Jumat, 13 Oktober 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, telah diterbitkan 93 emisi dari 55 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 98,2 triliun hingga 13 Oktober 2023.

Sampai dengan periode tersebut terdapat 12 emisi dari 11 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline dari berbagai sektor. Adapun yang dimaksud antara lain satu perusahaan dari sektor basic materials, satu perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, dua perusahaan dari sektor energi, lima perusahaan dari sektor keuangan, dan dua properti dan real estate.

Sementara itu, untuk rights issue, per 13 Oktober 2023 telah terdapat 26 perusahaan tercatat yang telah menerbitkan right issue dengan total nilai Rp 37,3 triliun.

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 3 halaman

3.Trivia Saham: Mengenal Pasar Modal Syariah, Pengertian, Prinsip hingga Produk

Pasar modal syariah dinilai telah menjadi pilihan bagi para investor yang ingin melakukan investasi sesuai ajaran agama Islam. Adapun dalam pasar modal syariah, instrumen-instrumen keuangan dan praktik investasi diatur sesuai syariat Islam. 

Menarik untuk diketahui, Liputan6.com bakal mengulas soal pasar modal syariah dari berbagai sumber, Sabtu (14/10/2023). 

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Mengacu pada definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Berita selengkapnya baca di sini

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini