Sukses

Bursa Karbon Catatkan Nilai Transaksi Rp 29,20 Miliar pada Perdagangan Perdana

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 15 pengguna jasa pembeli unit karbon melalui satu penjual.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 27 transaksi di bursa karbon dengan jumlah volume transaksi sebesar 459.953 tCO2 pada penutupan perdagangan perdana, Selasa (26/9/2023). 

Sementara itu, terdapat 15 (pengguna jasa) pembeli unit karbon melalui satu penjual. Kemudian, total pengguna jasa (user) per hari ini mencapai 16 user. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, harga pembukaan bursa karbon di pasar reguler tercatat sebesar Rp 69.600, sedangkan harga penutupan pasar reguler senilai Rp 77.000.

Transaksi perdagangan karbon pada hari ini mencapai Rp 29.208.036.359 dengan total volume perdagangan sebanyak 459.953 tCO2. Tercatat ada 27 transaksi perdagangan karbon sepanjang hari ini.

"Total pengguna jasa (user) perdagangan karbon hari ini berjumlah 16 user yang terdiri dari pembeli sebanyak 15 user dan penjual sebanyak satu user,” ungkap Jeffrey kepada awak media, Selasa (26/9).

Sepanjang hari ini terdapat 17 kali transaksi perdagangan karbon di pasar reguler, transaksi di pasar negosiasi sebanyak 3 kali, serta transaksi di pasar lelang 7 kali.

Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Adapun perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk). 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembeli Unit Karbon

Selain itu, ada juga PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman menuturkan, IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. 

"IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon,” ujar dia, Selasa (26/9/2023).

Kemudian, izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. 

 

3 dari 3 halaman

4 Mekanisme Perdagangan

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. 

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id. 

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini