Sukses

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online, Begini Respons Maybank

Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menanggapi permintaan OJK kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria merespons positif terhadap pemblokiran rekening yang digunakan judi online dan juga mendukung langkah dari OJK.

“Bagus ya, yang penting payung aturannya dulu. Enggak bisa sembarangan blokir, harus lihat dulu aturan lain dan pelaksanaan, yang penting aturan diperjelas, jangan sampai salah kami blokir rekening orang, tapi itu arah aturannya yang bagus,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Tak hanya itu, Taswin juga mendukung OJK dalam rangka memberantas pencucian uang alias money laundry

Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurut dia, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkuat Industri Keuangan

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya Dian juga menegaskan kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

3 dari 3 halaman

OJK Tak Pernah Beri Izin Perusahaan Judi Online

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak pernah mengeluarkan izin operasional perusahaan judi online. Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak beredar informasi di media sosial dengan narasi bahwa judi online legal dan diatur oleh OJK.

"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online," tulis OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, dikutip Sabtu (23/9/2023).

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Mengingat, regulator tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan judi online. "Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," tulis OJK. 

OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157. "Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," pungkas OJK. 

sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menemukan adanya keterkaitkan antara pijaman online (pinjol) ilegal dengan judi online. Bahkan, ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti "kakak-adik".

"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu, Budi Arie berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjol ilegal, setelah saat ini fokus menangani judi online.

Sama seperti dengan penanganan judi online, Budi mengatakan, akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.

Untuk industri, pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital.

"Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan," ujar Budi.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini