Sukses

BEI Berlakukan Batasan ARB Jadi 15 Persen Mulai 5 Juni 2023

BEI akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen. Hal tersebut berlaku untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 menjadi 15 persen dari sebelumnya 7 persen. Hal ini berlaku untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menuturkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

Adapun Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. Berikut ketentuan batas ARA tersebut:

  • 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200
  • 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000
  • 20 persen untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” tutur dia dikutip dari Antara, Selasa, (30/5/2023).

Irvan menuturkan, penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Saat penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris. Ini berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yakni 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, 25 persen persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200-Rp 5.000, 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Irvan menuturkan, pihaknya berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi. Hal ini dengan penerapan kebijakan normalisasi perdagangan di bursa.

BEI juga berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB dapat memberikan sinyal positif kepada investor, kondisi ekonomi dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesemaptan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuditas saham di BEI.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BEI Terapkan Aturan ARB Simetris Balik Bertahap Usai Pandemi COVID-19

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembalikan ketentuan perdagangan di Bursa pada kondisi normal. Sebagai relaksasi, Bursa sempat melakukan beberapa penyesuaian perdagangan selama pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang akan dikembalikan yakni ketentuan auto reject bawah (ARB). Melansir pengumuman Bursa, Jumat (31/3/2023), normalisasi ARB dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan akan efektif pada Senin, 5 Juni 2023. Pada tahap ini, batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen. Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen, dan batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen.

Adapun untuk batas auto reject atas (ARA) pada masing-masing rentang harga tidak mengalami perubahan. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris, di mana batas auto reject bawah maupun batas auto reject atas (ARA) sama.

Rinciannya, batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 35 persen. Lalu batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 25 persen. Sedangkan batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas RP 5.00 adalah 20 persen.

 

 

3 dari 3 halaman

Penutupan IHSG pada 30 Mei 2023

Sebelumnya, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik arah ke zona merah pada perdagangan saham Selasa (30/5/2023). Pergerakan IHSG terjadi di tengah mayoritas sektor saham menghijau dan posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.950.

Dikutip dari data RTI, IHSG terpangkas 0,67 persen ke posisi 6.636,42. Indeks LQ45 merosot 0,37 persen ke posisi 943,09. Sebagian besar indeks acuan melemah. Pada perdagangan Selasa pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.700,23 dan terendah 6.63642.

Sebanyak 234 saham menguat dan 294 saham melemah. 213 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.286.136 kali dengan volume perdagangan 20,9 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 9,2 triliun. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.950. Investor asing beli saham Rp 432,14 miliar pada Selasa, 30 Mei 2023. Sepanjang 2023, investor asing beli saham Rp 19,20 triliun.

Mayoritas sektor saham menghijau. Sektor saham transportasi melesat 1,3 persen, dan catat penguatan terbesar. Sektor saham energi menguat 0,43 persen, sektor saham siklikal menanjak 0,45 persen, dan sektor saham keuangan melambung 0,29 persen. Selain itu, sektor saham teknologi bertambah 0,36 persen, sektor saham infrastruktur mendaki 0,25 persen.

Sementara itu, sektor saham basic melemah 0,69 persen, sektor saham industri terpangkas 1,42 persen, sektor saham nonsiklikal tergelincir 0,99 persen, sektor saham kesehatan merosot 0,84 persen dan sektor saham properti susut 0,70 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • ARB

  • Batasan ARB

  • ARA