Sukses

OJK Targetkan Revisi Aturan Buyback Perusahaan Delisting Rampung pada 2023

OJK sedang proses revisi POJK terkait buyback untuk perusahaan yang akan deliting. OJK berharap revisi aturan itu keluar pada 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian untuk revisi aturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan terbuka yang akan delisting.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, revisi tersebut ditargetkan rampung pada 2023.

"Memang betul saat ini kami sedang proses untuk revisi POJK terkait dengan buyback untuk perusahaan yang akan delisting yang terkait dengan going concern dari company tersebut. Sekarang masih dalam proses revisi, diharapkan tahun ini sudah keluar revisi POJK tersebut,” kata Inarno dalam Konferensi Pers PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, OJK mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Aturan baru itu menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. Dalam penerapannya, pihak Bursa melalui Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-I telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting.

Dalam revisi aturan terbaturu, diketahui OJK menyoroti beberapa hal antara lain terkait harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali. Poin-poin tersebut akan disempurnakan dalam revisi aturan terbaru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Emiten Terancam Delisting Bisa Kena Sanksi Jika Tak Buyback Saham

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Aturan baru itu menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Dalam penerapannya, pihak Bursa melalui Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-I telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. 

Selanjutnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. 

"Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan di laksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021,” kata Nyoman kepada awak media, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi Terkait Delisting

Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.

“Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap Pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021,” ujar dia.

Adapun sanksi yang dimaksud antara lain; pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah, pembayaran ganti kerugian kepada Pihak tertentu, pembekuan atau pembatalan hak manfaat, pembatasan untuk melaksanakan kegiatan tertentu, dan atau tindakan tertentu lainnya.

"Sanksi-sanksi dimaksud dapat digunakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis," seperti dikutip dari Pasal 95 POJK 3/202.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Delisting

  • buyback