Sukses

Penasihat Hukum Putri Candrawathi Minta Dua Minggu Susun Pleidoi, Hakim Menolak

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi waktu seminggu kepada penasihat hukum Putri Candrawathi untuk susun pleidoi atau nota pembelaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara delapan tahun terkait kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022), penasihat hukum Putri Candrawati memohon untuk diberikan pengajuan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dan penasihat hukum. Penasihat hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah meminta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi.

“Waktu diberikan selama dua minggu agar siapkan secara lebih lengkap karena kami banyak menemukan asumsi dan karangan dalam tuntutan, mohon waktu lebih,” ujar Febri.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim. “Kepada penasihat hukum, diberikan kesempatan kepada terdakwa lain hanya satu minggu. Agenda minggu depan pleidoi,” ujar dia.

Sebelumnya, mengutip Antara, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lain yaitu Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Lima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023  terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perinta terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Jaksa menuturkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrwathi, yaitu menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan memberikan luka mendalam kepada keluarga.

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi juga dinilai berbeli-belit dan tak sesuai. Putri juga dinilai memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.  Adapun hal meringan terdakwa Putri Chandrawathi yaitu tidak pernah dihukum dan bertindak sopan. “Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa.

3 dari 4 halaman

Putri Candrwathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).

Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.

Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).

Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.

Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.

4 dari 4 halaman

Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo

Bharada E mengungkapkan secara gamblang ekspresi wajah Ferdy Sambo yang penuh amarah dan tak bisa membendung lagi kesedihan takala mendengar Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan, kalimat yang keluar dari mulut kadang-kadang dengan nada tinggi.

Di akhir pembicaraan itu, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi Yoshua. "Siap," begitu jawaban Bharada E. 

Bharada E menjelaskan, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo seolah-olah terjadi tembak-menembak. Adapun, Brigadir J sendiri dituduh telah melecehkan Putri Candrawathi saat berada di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Bharada E mengungkap Ferdy Sambo sesumbar skenario bakal berjalan mulus. Bharada E juga dipastikan bebas dari jerat hukum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.