Sukses

OJK Cabut Izin Usaha Tez Ventura Indonesia

OJK menyatakan pencabutan izin usaha PT Tez Ventura Indonesia lantaran perseroan mengajukan perubahan kegiatan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yaitu PT Tez Ventura Indonesia pada 10 Oktober 2022.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan nomor pencabutan izin usaha KEP-46/D.05/2022. Adapun alasan pencabutan itu lantaran perseroan mengajukan perubahan kegiatan usaha.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022 tanggal 10 Oktober 2022 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Tez Ventura Indonesia,” tulis OJK.

PT Tez Ventura Indonesia beralamat di Gedung Equity Tower, Lantai 29 Unit F, G, dan H, SCBD Lot. 9, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang[1]undangan yang berlaku;

2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur;

4.Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Survei Terbaru OJK: Literasi Keuangan 49,68 Persen dan Inklusi Keuangan 85,10 Persen

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Hasil dari survei ini menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia di angka 49,68 persen, sedangkan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen.

Angka ini meningkat besar jika dibandingkan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dijalankan pada 2019. Pada 3 tahun lalu, indeks literasi keuangan 38,03 persen dan inklusi keuangan 76,19 persen.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, SNLIK bertujuan untuk memetakan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia termasuk literasi keuangan digital.

"Proses pengambilan data SNLIK 2022 dilaksanakan mulai Juli hingga September 2022 di 34 provinsi yang mencakup 76 kota dan kabupaten dengan responden sejumlah 14.634 orang berusia antara 15 sampai dengan 79 tahun," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara secara tatap muka dan dibantu dengan sistem Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Hasil SNLIK diharapkan dapat menjadi dasar bagi OJK dan seluruh stakeholders dalam membuat kebijakan, menyusun strategi, dan merancang produk/layanan keuangan yang sesuai kebutuhan konsumen serta bisa meningkatkan perlindungan masyarakat.

 

 

3 dari 5 halaman

Kolaborasi

Dalam kesempatan itu, Friderica juga menjelaskan upaya OJK untuk semakin meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat antara lain melalui Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang digelar pada Oktober 2022.

Kegiatan BIK 2022 dengan tema “Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat” menggelar beberapa aktivitas seperti pemberian kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan business matching, penjualan produk dan layanan jasa keuangan berinsentif, kegiatan pameran jasa keuangan, pembukaan rekening, polis, efek dan lainnya.

BIK memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan sehingga dapat mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024.

Sebagai rangkaian kegiatan BIK, diselenggarakan kegiatan pameran jasa keuangan atau Financial Expo (FinExpo) 2022 dengan tema “Go Inklusif, Go Produktif”.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Lembaga Jasa Keuangan diselenggarakan di Central Park Mall, Jakarta, selama lima hari mulai 26 hingga 30 Oktober 2022.

4 dari 5 halaman

Meningkatkan Pemahaman

Ketua Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Direktur Eksekutif LPS Rudi Rahman serta Pimpinan LJK hadir pada Acara puncak FinExpo 2022 yang dilangsungkan pada tanggal 29 Oktober 2022.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terkait produk dan atau layanan jasa keuangan melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan.

FinExpo 2022 diikuti oleh 134 booth pameran yang terdiri dari berbagai industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, fintech, dan e-commerce, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Dalam pameran tersebut tersedia berbagai akses keuangan yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaku UMKM. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai promo produk berinsentif seperti bonus, cashback, reward dan lainnya serta berbagai penawaran lain terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Selain itu, dilakukan peluncuran Peluncuran Modul Keangan Syariah pada Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK, penyampaian hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, peluncuran Digitalisasi Tabungan Anak (DTA) dan pengumuman pemenang Kompetisi Inklusi Keuangan (KOINKU).

5 dari 5 halaman

2.538 Kegiatan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan yang sama mengharapkan BIK dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan, serta membuka akses keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun, Fintech, serta E-commerce.

Ia menjelaskan bahwa literasi dan inklusi keuangan memiliki peranan penting dan strategis sehingga diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Selama periode pelaksnaaan BIK tahun 2022, tercatat telah diselenggarakan sebanyak 2.538 kegiatan dengan total peserta sebanyak 1.599.860. Hingga saat ini capaian BIK tahun 2022 adalah sebesar:

• Industri Perbankan: pembukaan rekening baru sebanyak 2.037.105 rekening;

• Industri Pasar Modal sebanyak 64.228 rekening efek baru;

• Industri Perasuransian adalah sebanyak 69.091 polis;

• Industri Pembiayaan adalah sebanyak 451.638 debitur;

• Industri Pergadaian adalah sebanyak 2.878.570 rekening;

• Industri fintech adalah sebanyak 1.501.709 akun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.