Sukses

Buntut Kasus 1,1 Ton Emas Antam

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini tengah menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam.

Dalam kasus ini, Antam kalah di tingkat kasasi dalam kasus gugatan perdata. Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini tengah menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).

Adapun langkah yang saat ini ditempuh perseroan sejalan dengan komitmen Antam untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

Faisal menegaskan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” imbuhnya.

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari ANTAM senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7 ton yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Dalam perkara tersebut, ada lima pihak tergugat, yakni ANTAM, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Petitum atau hal yang diminta Budi Said selaku penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin.

Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum ANTAM selaku tergugat I membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817,6 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan ANTAM Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi ANTAM (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Budi Said.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Antam Spin Off Sebagian Usaha Pertambangan Nikel kepada Anak Usaha

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam mengumumkan perusahaan berencana melakukan spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada dua entitas anak usaha ANTAM, yaitu PT Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA).

Seperti yang diketahui, PT SDA dan NKA merupakan anak perusahaan terkendali  yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung 100 persen oleh Antam dengan segmen usaha di bidang pertambangan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/7/2022), aktivitas spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel, dilakukan sejalan dengan upaya Aneka Tambang dalam pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel perusahaan.

Selain itu, spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel dilakukan sebagai upaya akselerasi pengembangan usaha perusahaan dengan manajemen yang fokus, kompetitif, dan agile, dalam melakukan evaluasi peluang bisnis, dan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan bisnis nikel ANTAM di masa yang akan datang, termasuk di dalamnya inisiasi pengembangan ekosistem industri EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen dalam berkelanjutan, ANTAM senantiasa melaksanakan best mining practice dan selalu berkomitmen dalam penerapan praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha.

Bahkan, ANTAM juga memastikan proses spin off sebagian segmen usaha pertambangan nikel akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTAM berkomitmen untuk terus bertumbuh dan memberikan nilai yang positif kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk kontribusi kepada negara dan masyarakat.

3 dari 4 halaman

Antam Catat Penjualan Emas 11,05 Ton hingga Mei 2022

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam, anggota MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan, mencatatkan pertumbuhan positif kinerja operasi dan penjualan unaudited komoditas emas pada periode lima bulan pertama 2022.

Kinerja operasi dan penjualan relatif stabil dibandingkan kinerja produksi dan penjualan komoditas emas pada periode lima bulan pertama 2021.

Aneka Tambang mencatatkan volume produksi emas unaudited yang berasal dari tambang emas Pongkor sebesar 576 kg, meningkat 2,5 persen hingga Mei 2022 dibandingkan capaian produksi hingga Mei 2021 sebesar 562 kg.

Sejalan dengan tingkat produksi, penjualan emas unaudited hingga Mei 2022 mencapai 11,05 ton, turun tipis jika dibandingkan hingga Mei 2021 sebesar 11,12 ton.

Direktur Utama Antam, Nico Kanter mengatakan, pertumbuhan kinerja operasi dan penjualan komoditas emas pada lima bulan pertama 2022 mencerminkan kepercayaan masyarakat atas produk logam mulia ANTAM.  Hal ini juga selaras dengan pertumbuhan kesadaran masyarakat dalam investasi emas. 

"Guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berinvestasi emas, tahun ini ANTAM berfokus pada penguatan basis pelanggan logam mulia di pasar domestik dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan terus menghadirkan produk berkualitas,” kata Nico melalui keterangan resminya, ditulis Kamis, 30 Juni 2022.

 

4 dari 4 halaman

Terapkan Sistem Direct Selling

Sementara itu, perseroan sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Bahkan, Antam juga menjamin produk dan kualitas logam mulia, serta keamanan dan kenyamanan transaksi yang dilakukan melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia ANTAM yang tersebar di 11 kota besar Indonesia, pameran maupun secara daring melalui website atau e-commerce.

ANTAM selalu melakukan penjualan emas sesuai dengan harga resmi yang tercantum di website www.logammulia.com yang diperbaharui secara rutin.

Perseroan menerapkan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. Antam juga senantiasa mengimbau seluruh pelanggan logam mulia ANTAM dan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati atas modus penipuan penjualan logam mulia yang mengatasnamakan perusahaan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.