Sukses

Kino Indonesia Sebut Buyback Saham Sudah Penuhi Ketentuan

PT Kino Indonesia Tbk (KINO) memberikan penjelasan kepada bursa terkait buyback saham.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai proses pembelian kembali saham atau buyback saham PT Kino Indonesia Tbk (KINO) telah sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, memang saat ini perseroan belum memenuhi ketentuan free float.

"Perseroan dalam proses buyback telah memenuhi tata cara sesuai dengan ketentuan buyback (POJK dan SE OJK) yang diatur oleh OJK," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, ditulis Rabu ((9/2/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang disampaikan Perseroan, saat ini Perseroan belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor I-A Tahun 2021 yang berlaku.

Peraturan Bursa Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2021, Perusahaan Tercatat dapat tetap tercatat di Bursa apabila memenuhi persyaratan Jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen  dari jumlah saham tercatat.

Selanjutnya, poin No. 6 pada Surat Keputusan (SK) Direksi No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, menjelaskan bahwa "Tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Lampiran I Keputusan ini dalam jangka waktu relaksasi selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini diberlakukan,"

"Berdasarkan hal tersebut Bursa menegaskan kepada KINO untuk tetap menjaga likuiditas saham Perseroan sebagai bagian dari perlindungan industri, walaupun saat ini Bursa memberikan relaksasi terkait pengenaan sanksi bagi Perseroan yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan jumlah free float tersebut,"

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Kino Indonesia

Sebelumnya KINO menyampaikan penjelasan ke BEI terkait pertanyaan BEI atas pelaksanaan buyback KINO pada 4 Februari 2022. Penjelasan KINO disampaikan pada Selasa, 8 Februari 2022.

Berikut adalah penjelasan yang disampaikan Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia Tbk Budi Muljono.

PT Kino Indonesia Tbk berpendapat buyback yang dilakukan perseroan memperhatikan ketentuan yang berdasarkan POJK No.2/POJK.04/2013 perihal Pembelian Kembali Saham Emiten (POJK No.2/04/2013) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/OJK/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kondisi Lain sebagai kondisi Pasar yang berfluktuasi secara signifikan pelaksanaan pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (SEOJK No.3/SEOJK.04/2020) di mana berdasarkan kedua ketentuan tersebut, batas pembelian kembali adalah paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan Ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.

Perseroan menjelaskan, jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan masih memperhatikan batas yang ditentukan dalam kedua peraturan di atas.

Selanjutnya perseroan menjelaskan dalam kaitannya dengan Keputusan Direksi BEI No.Kep-00101/BEI/12-2021, 21 Desember 2021, perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Kep BEI 00101/2021), Perseroan Berpendapat tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku karena berdasarkan KEP BEI 00101/2021 dengan dasar sebagai berikut:1. Bahwa pada saat ini saham-saham KINO tercatat pada Papan Utama,2. Bahwa berdasarkan KEP BEI 00101/2021 yaituI. Ketentuan terkait persyaratan untuk tetap tercatat di Papan Utama adalah sebagai berikut:

a. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah SID sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.3 Lampiran I Kep BEI 00101/2021,

b. Ketentuan Saham Free Float sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.4 Lampiran I Kep BEI 00101/2021,

c. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VI.7 Lampiran I Kep BEI 00101/2021.

 

 

3 dari 3 halaman

Kino Indonesia Sebut Buyback Sudah Sesuai Ketentuan

II. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (I) di atas berlaku sejak 21 Desember 2023. Sehingga dengan demikian, untuk tetap tercatat di Papan Utama terhadap perseroan saat ini sampai 21 Desember 2023 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pencatatan BEI I-A Tahun 2018 yang antara lain mengatur:

a. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor,

b. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah rekening.

c. Sehubungan dengan Ketentuan Peraturan BEI I-A Tahun 2018 tersebut, Perseroan saat ini masih memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan jumlah kepemilikan saham perseroan oleh Pemegang Saham dan bukan Pemegang Saham Utama tercatat sebesar 17,387 persen.

Perseroan menjelaskan pada Jumat, 4 Februari 2022, Perseroan telah melakukan pertemuan secara daring dengan OJK dan menyampaikan hal-hal di atas kepada OJK. Setelah berdiskusi lebih lanjut dengan OJK, OJK menyampaikan kepada Perseroan bahwa OJK akan berdiskusi lebih lanjut dengan BEI.

Kemudian pada 7 Februari 2022, Perseroan telah menerima surat dari OJK Nomor S-319/PM222/2022, OJK menyampaikan hal-hal berikut:

a. Perseroan wajib memperhatikan dan memenuhi POJK No.2/POJK.04/2013 dan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020 khususnya mengenai ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.

b. Perseroan agar menyampaikan laporan hasil pembelian kembali saham kepada OJK pada hari yang sama dengan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham. Laporan dimaksud disampaikan menggunakan form E006 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPEIDXnet) setelah penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

c. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sampai dengan berakhirnya periode pembelian kembali saham.

Perlu diperhatikan bahwa dalam surat dari OJK, OJK hanya mengimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak melarang perseroan melakukan proses buyback tersebut

Menjawab pertanyaan BEI terkait hal yang akan dan telah dilakukan perseroan terkait hal tersebut, mengingat adanya ketidaksesuaian dengan Ketentuan yang berlaku,

perseroan menjawab mempertimbangkan penjelasan perseroan di atas, perseroan berpandangan proses buyback yang telah dilakukan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan ke depannya, sesuai instruksi OJK, Perseroan harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap POJK No.2/POJK.04/2013 dan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.