Sukses

BEI Gembok Sementara Perdagangan Efek WSBP

Suspensi efek PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi efek baik saham dan obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP, WSBP01CN1, dan WSBP01CNC) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan efek, 31 Januari 2022.

Suspensi itu dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut. BEI menyatakan, suspensi dilakukan berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-0321/DIR/0122 pada 28 Januari 2022 terkait penundaan pembayaran bunga ke-9 obligasi berkelanjutan I Waskita Beton Precast tahap II tahun 2019 (WSBP01CN2).

Selain itu, dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. "Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi.

Sebelum suspensi dilakukan, saham WSBP berada di posisi Rp 95 per saham pada 30 Januari 2022. Total frekuensi perdagangan 2.009 kali dengan nilai transaksi Rp 5,5 miliar. Volume perdagangan 58.440.100 saham.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waskita Beton Precast Masuk PKPU Sementara

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.

"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara," ujar Sekretaris perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis, 27 Januari 2022.

Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai pemohon pada 22 Desember 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 498, antara lain; Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H.m dan Jessica Novita Puspitaningrum, S.H. Namun demikian, Fandy menjelaskan putusan tersebut tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan.

Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," kata Fandy.

Di samping itu, manajemen WSBP optimistis pada sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. 

Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.