Sukses

Daftar 31 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2021

31 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2021 dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 31 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2021 hingga 29 November 2021.

Selain belum sampaikan laporan keuangan, atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek di pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek pada 30 November 2021.

Hal itu juga seiring kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 dan sesuai ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu, mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, BEI menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Selain itu, perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda seperti dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi kepada 31 Emiten

Berikut 31 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2021 dan belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan antara lain:

1.PT Armadian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

3.PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

4. PT Cowell Development Tbk (COWL)

5.PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

6.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

7.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

8.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

9.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

10.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

11.PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

12.PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

13. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

14.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

15.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

16.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

17. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

18. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

19.PT Hanson international Tbk (MYRX)

20. PT Nipress Tbk (NIPS)

21.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

22.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

23.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

24. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

25. PT Nortchcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

26.PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

27.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

28.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

29.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

30. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

31. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten

  • laporan keuangan

  • Denda