Sukses

Batavia Kembalikan SPAB, BEI Sebut Bisnis Broker Efek Masih Menjanjikan

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyampaikan bisnis broker efek masih prospektif. Ini alasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis jasa transaksi perdagangan efek di tanah air dinilai masih menjanjikan. Hal ini seiring jumlah penduduk Indonesia yang besar.

Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo. Meski tak dapat dipungkiri persaingan bisnis ini juga kian ketat.

"Masih sangat prospektif. Mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk. Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat,” kata Laksono kepada awak media, ditulis Jumat (8/10/2021).

Untuk itu, lanjut Laksono, dalam menjalankan bisnis broker dibutuhkan komitmen dan modal yang cukup besar. Hal itu di antaranya untuk pengembangan sistem agar tetap kompetitif di tengah persaingan yang kian ketat.

Adapun pernyataan tersebut menyusul kabar PT Batavia Prosperindo Sekuritas akan menyerahkan secara sukarela surat persetujuan anggota bursa (SPAB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini berarti, perusahaan tidak lagi memiliki izin untuk memberikan jasa perdagangan efek atau broker saham. Sehubungan dengan itu, Laksono menilai Batavia Group bermaksud fokus pada bisnis perusahaan yang lain, yakni asset manajemen.

"Batavia grup akan lebih fokus ke bisnis asset management mereka. Sehingga mereka merasa perlu untuk mengembalikan bisnis perdagangan saham mereka," ujar Laksono.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batavia Prosperindo Sekuritas Tutup Bisnis Broker Efek

Sebelumnya, PT Batavia Prosperindo Sekuritas menyampaikan kalau pihaknya menyerahkan secara sukarela surat persetujuan anggota bursa efek (SPAB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana penyerahan secara sukarela SPAB itu, perseroan nanti tidak dapat lagi memberikan layanan jasa transaksi perdagangan efek.

Sebelumnya perseroan selalu pemegang izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek sesuai Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-05/PM/PEE/2000 yang dikeluarkan pada 24 April 2000. Perseroan juga selaku anggota Bursa Efek Indonesia sesuai dengan SPAB bernomor SPAB-220/JATS/BEI.ANG/08-2000 pada 24 Agustus 2000.

“Kami mengingatkan kembali bagi setiap nasabah yang memiliki efek dan saldo dana tersimpan pada perseroan untuk segera mengajukan pemindahan efek dan dana secara tertulis kepada perseroan dengan melampirkan bukti-bukti sah atau terkait dengan pengajuannya itu dalam jangka waktu hingga 15 Oktober 2021,” tulis perseroan dalam pengumuman di salah satu harian ekonomi pada 5 Oktober 2021.

Adapun perseroan akan memindahkan efek dan dana sesuai permintaan nasabah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.