Sukses

PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Emiten Ini Ketiban Berkah

Di tengah penerapan PPKM Darurat, ada sejumlah sektor yang bakal masih positif seperti logistik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. PPKM Darurat dinilai akan kembali berimbas pada sejumlah  kegiatan ekonomi.

Beberapa sektor, seperti ritel kemungkinan akan mengalami tekanan sekali lagi karena pemangkasan jam operasional pusat perbelanjaan. Namun, di sisi lain, ada pula sektor dinilai bakal diuntungkan dari kebijakan ini, seperti logistik.

Direktur Utama PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) Prodjo Sunarjanto mengakui, PPKM Darurat membawa berkah bagi lini bisnis logistik dan kurir ekspres ASSA yakni Anteraja.

"Anteraja justru mendapatkan peningkatan pendapatan karena PPKM menimbulkan peningkatan penjualan di platform e commerce menjadi pilihan masyarakat untuk berbelanja,” kata dia kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (4/7/2021).

Prodjo mengatakan Perseroan berkomitmen untuk memperluas wilayah operasi di bidang pengantaran dan peningkatan jumlah satria (kurir).

Tak kalah penting, Perseroan juga menekankan pada aspek kesehatan karyawan agar tetap produktif. "Kita meningkatkan ketaatan proyek oleh semua jajaran karyawan agar tetap produktif dan terjaga kesehatannya. Selain itu, melaksanakan vaksinasi terhadap karyawan  dan keluarga di seluruh Indonesia,” kata dia.

Lini bisnis ini menjadi kontributor terbesar kedua terhadap total pendapatan perseroan setelah bisnis rental, dengan kontribusi sebesar 37,75 persen. Anteraja juga mengalami peningkatan pendapatan yang cukup signifikan sebesar 290,27 persen menjadi Rp 391,54 miliar di kuartal I-2021.

Dihubungi secara terpisah, SiCepat Ekspres, perusahaan yang genggam 5 persen saham PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX), mengatakan sektor logistik merupakan bagian yang cukup kritikal saat ini. Mengingat pembatasan mobilisasi masyarakat, sehingga dibutuhkan perantara untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Terkait dengan PPKM, ekspedisi/logistik menjadi bagian dari sektor kritikal. Sehingga kami mendapatkan izin untuk tetap menjalankan operasional layanan kurir seperti biasa,” kata Chief Marketing Officer, Wiwin Dewi Herawati.

Senada dengan Prodjo, SiCepat Ekspres juga menekankan pentingnya sisi kesehatan utamanya untuk kurir. "Protokol kesehatan menjadi bagian yang paling penting yang kami upayakan saat ini, di mana seluruh garda terdepan kami (kurir) harus tetap sehat agar dapat melayani masyarakat dengan maksimal," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Selama PPKM Darurat

Berikut rincian ketentuan selama PPKM Darurat:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

7. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

8. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.