Sukses

BEI Bakal Kelompokkan Efek dalam Pemantauan Khusus

BEI berencana menerapkan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan pengelompokan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel dalam investasi sahamnya di pasar modal.

Yaitu dengan meningkatkan transparansi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek perusahaan dengan karakteristik khusus dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien.

"Untuk itu, BEI inisiatif untuk buatkan kriteria atas efek-efek yang kita pandang memerlukan untuk mendapat perhatian khusus dari para investor kita sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek tersebut,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Di sisi lain, BEI memandang perlunya memberikan satu tahapan dalam pengenaan tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan tercatat, atau saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu. Selama ini berlaku adalah Bursa langsung melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dimaksud.

"Kalau selama ini misalnya tindakan langsung berupa suspensi, maka melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini nanti saham-saham dimaksud tetap kita izinkan dan dapat diperdagangkan. Tentunya dengan perbedaan khusus nantinya guna memastikan transportasinya serta tetap menjaga perdagangannya dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien," kata Hasan.

Adapun implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas keinginan pelaku pasar.

Baik dari sisi investor, anggota bursa, maupun terutama dari perusahaan tercatat kita yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi.

Sehubungan dengan itu, BEI berencana menerapkan implementasi  perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase.

Pertama, BEI akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase pertama ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

"Pada fase pertama, saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus ini nanti tetap akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara Continuous Auction. Tetapi ada perbedaan dari sisi parameter auto rejectionnya yang kita bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus atau yang di luar daftar efek dalam pemantauan khusus. Yaitu nanti akan kita kenakan 10 persen untuk semua tingkatan harga. Tapi dengan catatan akan mengikuti ketentuan auto rejection selama masa pandemi,” kata Hasan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Papan Pencatatan Khusus dan Mekanisme Perdagangan Berubah

Pada tahap pertama pertama ini BEI juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi ‘X’ sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Pada fase berikutnya, yaitu fase yang kedua, Bursa berencana mengembangkan papannya sendiri. Rencananya, fase kedua ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada Agustus 2022.

"Nanti papan pencatatan nya itu akan dikhususkan, atau papan pencatatan baru ya. Rencana kita akan punya papan baru yang dinamakan papan pemantauan khusus dimana  efek dalam pemantauan khusus nanti akan dipisahkan dan dicatatkan ke dalam papan yang khusus yaitu papan pemantauan khusus," Hasan menambahkan.

Di sisi lain, mekanisme perdagangannya juga akan berubah yakni tidak lagi secara continue auction seperti di pasar reguler sekarang, melainkan akan  menggunakan  mekanisme periodik call auction. "Jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan. Tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik,” pungkas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Efek

  • Pemanatuan Khusus