Sukses

Kembali Ada Gugatan PKPU, Ini Penjelasan Ace Hardware

PT Ace Hardware Indonesia Tbk memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali hadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Kamis, 27 Mei 2021. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan PKPU itu dilayangkan oleh Wibowo and Partner. Kali ini gugatan yang dilayangkan Wibowo and Partners itu  dalam petitumnya dikutip dari laman sip.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (3/6/2021) antara lain:

-Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya

-Menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU yaitu, PT Ace Hardware Indonesia Tbk yang beralamat di Kawan Lama Building, Jalan Puri Kencana Nomor I, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

-Menghukum termohon PKPU yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum atau legal feee terhadap pemohon PKPU.

-Mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk

-Menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahadi sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

- Menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya

-Menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan PKPU.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Ace Hardware

Terkait gugatan PKPU tersebut, PT Ace Hardware Indonesia Tbk memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan membenarkan ada permohonan PKPU terhadap PT Ace Harware Indonesia Tbk.

“Benar terdapat permohonan PKPU terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk yang diajukan oleh Wibowo and Partners sebagaimana perkara Nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst 27 Mei 2021,” tulis perseroan.

Perseroan menyampaikan penjelasan mengenai gugatan PKPU tersebut. Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur PT Ace Hardware Indonesia Tbk Hartanto Djasman menulis,  perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp 10.000.000 di dalam hubungan kerja sama antara perseroan dan Wibowo & Partners.

“Dasar pengajuan pemohon PKPU dalam perkara Nomor 251/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, 27 Mei 2021 adalah legal service agreement 1 Oktober 2015,” tulis Hartanto.

Ia menyebutkan, perihal hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam legal service agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020.

“Permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, dan seharusnya menunggu putusan perkara perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” tulis dia.

Hartanto menambahkan, ada gugatan PKPU tersebut tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Demikian juga dengan pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan perseroan.

“Secara keseluruhan operasi perseroan berjalan normal seperti biasa. Pembayaran utang perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala,” tulis Hartanto.

Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi, fakta, dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat pengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

 

Hak Jawab: penjelasan Wibowo dan partner terkait gugatan pkpu kepada Ace Hardware

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.