Sukses

Akuisisi Omni Hospital, Emtek Kini Gelar Penawaran Tender Wajib

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk melakukan penawaran tender wajib 1,65 miliar saham biasa atas nama yang dimiliki oleh pemegang saham publik PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek akan menggelar penawaran tender wajib setelah akuisisi 71,88 persen atau 4,24 miliar saham PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), emiten pengelola rumah sakit Omni Hospitals pada akhir 2020.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/1/2021), perseroan akan melakukan penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya 1.659.000.000 atau 1,65 miliar saham biasa atas nama yang dimiliki oleh pemegang saham publik PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.

Jumlah saham itu juga setara sebanyak-banyaknya 28,12 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perusahaan dengan nilai nominal Rp 20 per saham.

Harga penawaran dalam tender wajib tersebut Rp 150 per saham. Harga tersebut merupakan harga tertinggi antara harga terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang dilakukan oleh perseroan. Nilai penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya Rp 248,85 miliar.

Masa penawaran tender wajib tersebut dilakukan pada 18 Januari 2021-16 Februari 2021. Pemegang saham yang ingin menjual saham perusahaan sasaran milik dalam penawaran tender wajib ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam penawaran tender wajib dan formulir penawaran tender wajib (FPTW). Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk pelaksanaan penawaran tender wajib ini.

Penawaran tender wajib ini merupakan penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru seiring pengambilalihan perusahaan terbuka.

Sebelumnya perseroan menyelesaikan pembelian atas 4,24 miliar saham atau 71,88 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) dari PT Omni Health Care.

Dikutip dari keterbukaan informasi Emtek yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 1 Desember 2020, harga pembelian tersebut sebesar Rp 137 per saham. Sehingga harga total pembelian saham senilai Rp 581 miliar.

Dengan selesainya Akuisisi ini, Emtek memiliki 4.241.000.000 saham yang mewakili 71,88 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam SAME. Sebelum Akuisisi, Emtek tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan SAME.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Ketentuan OJK

Proses jual beli saham dalam penawaran tender wajib ini akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keterbukaan informasi dalam rangka penawaran tender wajib dan FPTW. Pembayaran atas penawaran tender wajib akan dilakukan pada 19 Februari 2021.

Perseroan menggelar penawaran tender wajib untuk memenuhi kewajiban perseroan terkait pengambilalihan yang diatur dalam Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 karena ada perubahan pengendalian dalam perusahaan sasaran.

Berdasarkan peraturan itu yang disebut pengendali perusahaan sasaran adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari seluruh saham perusahaan sasaran dengan hak suara yang telah disetor penuh dan pihak yang mempunyak kemampuan untuk menentukan baik secara langsung dan tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan kebijaksanaan perusahaan sasaran.

Untuk mematuhi Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018, pihak yang melakukan penawaran tender wajib untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham perusahaan sasaran untuk menjual saham pada harga penawaran tender wajib.

Apabila setelah pelaksanaan penawaran tender wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh perseroan lebih besar dari 80 persen dari modal disetor perusahaaan sasaran, sesuai aturan Nomor 9/POJK.04/2018, pengendali baru wajib mengalihkan saham perusahaan sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20 persen dari modal disetor perusahaan sasaran dalam jangka waktu dua tahun sejak penawaran tender wajib selesai.

Pemegang saham yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada pihak yang melakukan penawaran tender wajib akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan sasaran.

Adapun setelah penawaran tender wajib selesai, perseroan tetap melakukan kegiatan operasional Sarana Meditama Metropolitan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.