Sukses

BEI Proses Penghapusan Saham Polaris Investama

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna menuturkan, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Polaris Investama agar bertahan di BEI.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada sejumlah emiten atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan berupa delisting.

Delisting merupakan penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik.

Namun begitu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam melakukan pemantauan Perusahaan Tercatat, bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau progress perbaikan yang mereka lakukan. Termasuk yang sedang dalam kondisi suspensi.

"Bursa meminta Perseroan penyampaian target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada Publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Adapun sejumlah saham yang berpotensi didepak dari bursa, salah satunya PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2020. Namun, hingga hari ini, Nyoman mengaku pihak perseroan belum juga memberikan tanggapan yang memuaskan.

"Dalam hal PLAS, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan. Selain itu, beberapa kali kami mencoba mengundang manajemen Perseroan namun respons Perseroan belum seperti yang kami harapkan. Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana dengan GEMS?

Sementara, saham lainnya yang juga berpotensi dilakukan delisting yaitu PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS). Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2020.

Namun, mengingat rencana Perseroan untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan melakukan tindakan korporasi yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2020, maka Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A.

"Terkait dengan GEMS, Perseroan menunjukan itikad baik untuk melakukan perbaikan sebagaimana diminta oleh Bursa. Perseroan pada saat ini sedang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam rangka memenuhi ketentuan free float,” terang Nyoman.

Nantinya, apabila setelah pelaksanaan PMHMETD GEMS dapat memenuhi ketentuan free float sesuai jadwal yang disampaikan kepada Bursa, maka Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi atas saham GEMS.

Adapun GEMS sudah menyampaikan Keterbukaan Informasi di situs Bursa dan telah mendapatkan persetujuan RUPS untuk pelaksanaan PMHMETD.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Delisting

  • Delisting Saham