Aksi Sadis Perampok Bunuh Istri Bos Besi Tua

Pelaku merupakan pelanggan usaha suami korban yang kerap menjual barang bekas ke rumah tempat kejadian perkara.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 20:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus AS alias AAK, perampok sadis penganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi kejamnya," kata Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Noah Hendrik, Kamis (8/10/2026). Dikutip Antara.

Pelaku merupakan pelanggan usaha suami korban yang kerap menjual barang bekas ke rumah tempat kejadian perkara. Buruh harian lepas itu dibekuk di tempat persembunyian wilayah Pebayuran, Rabu (7/10/2026) petang.

Polisi mengungkap motif pelaku dilatarbelakangi tekanan ekonomi serta beban utang yang melilitnya. Sebelum melancarkan aksi, pelaku diketahui telah memantau situasi rumah korban sampai melakukan eksekusi, Selasa (6/10/2026) malam.

"Pelaku akhirnya nekat, sudah berencana, sudah memantau situasi. Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan informasi sudah beberapa kali menjual. Jadi pelaku sudah sering datang ke rumah korban," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menyusup ke rumah korban dan langsung menyerang korban secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan hingga menghantamkan meja belajar anak dan setrika pakaian ke arah kepala korban.

Pelaku juga mengambil pisau dapur di lokasi untuk menusuk korban. Mengingat pisau pertama bengkok akibat serangan beruntun, pelaku berturut-turut mengambil pisau kedua dan ketiga untuk kembali melukai korban di bagian perut kanan, punggung kiri, bawah leher hingga lengan.

"Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentra Medika. Masih dalam perawatan karena lukanya cukup parah," ucapnya.

 

Dari aksi penganiayaan dan perampokan tersebut, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 11 juta. Namun sudah dipakai oleh pelaku Rp 2 juta.

Noah sekaligus meluruskan kabar simpang siur mengenai nilai kerugian korban yang sebelumnya diisukan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian Rp 11 juta. Jadi awalnya diinformasikan Rp 100 juta, setelah kita melakukan pengecekan, Rp 100 juta itu dihitung dengan ada tambahan emas. Namun emas saat itu tidak diambil, emas sudah diambil kembali sama pemilik. Jadi pelaku hanya bawa uang senilai Rp11 juta, itu berdasarkan pengakuan pelaku," ujarnya.

Usai melukai korban dan membawa lari uang tunai, pelaku sempat berupaya kabur ke kawasan industri Cikarang Utara dan tempat kerjanya. Karena merasa gerak-geriknya tercium petugas, pelaku berpindah melarikan diri ke rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Pebayuran.

"Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran. Tim opsnal mengejar ke Pebayuran. Tepatnya pukul 18.00 WIB berhasil diamankan. Jadi tidak sampai sehari, tim kita sudah berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu buah meja belajar anak, satu unit setrika serta uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 9 juta.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.