Penimbunan Solar Subsidi Dibongkar, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 11.000

Polisi menangkap dua tersangka dugaan penimbunan Bio Solar subsidi di Way Kanan dan menyita sekitar 1.500 liter BBM.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 12:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar dugaan praktik penimbunan Bio Solar di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (5/10/2026). Dalam praktik tersebut, pelaku diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu seharga Rp11.000 per liter kepada penampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo," kata Ramadhona, Kamis (8/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto bersama Unit Tipiter melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Kampung Sidoarjo yang dicurigai menjadi lokasi penimbunan.

"Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan BBM subsidi yang disimpan menggunakan tangki penampungan berbahan plat besi. Solar kemudian dialirkan dengan selang ke dalam sejumlah jeriken," jelasnya.

Polisi menduga kedua tersangka, yakni S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, dan AI (22), warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar enam bulan.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku membeli Bio Solar subsidi dari sejumlah SPBU di Way Kanan, yakni SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu. BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian dijual dengan harga Rp11.000 per liter.

"Selanjutnya, solar rencananya dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp11.000 per liter," sebutnya.

Polisi menemukan dugaan modus penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi secara dobel atau ganda. Barcode tersebut ditemukan di dalam telepon seluler milik kedua tersangka.

 

Pihak SPBU Diperiksa

Selain menangkap S dan AI, polisi juga mengamankan dua pihak dari SPBU yang kini masih menjalani pemeriksaan.

Keduanya berinisial AS selaku operator SPBU dan DS selaku pengawas. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 46 jeriken berisi Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 32-33 liter per jeriken atau total sekitar 1.500 liter.

Polisi juga mengamankan 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, tangki truk berkapasitas 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.

Selain itu, polisi menyita empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter, dua unit truk diesel berwarna kuning, serta sejumlah barcode pengisian Bio Solar yang terdapat di telepon seluler tersangka.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.