Kemenhut Bongkar Jual Beli Garapan di Hutan Lindung, 3 Orang Tersangka

Kemenhut Bongkar Modus Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur, 3 Tersangka Ditangkap

OlehFauzan
Diterbitkan 11 Agustus 2026, 12:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual beli garapan di kawasan hutan lindung Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap menggarap lahan yang telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, AI, dan AW. Mereka ditangkap saat menggarap kawasan hutan lindung pada Senin, 3 Agustus 2026.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata Bahri, Senin (11/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas ketiga tersangka di dalam kawasan hutan lindung. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.

Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Pola itu diduga menjadi cara untuk menguasai dan mengalihkan pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan.

Lahan yang telah dibuka dan dijadikan garapan mencapai 1,5 hektare. Areal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Penyidik menilai praktik jual beli garapan dapat menjadi pintu masuk perambahan baru. Jika dibiarkan, penguasaan lahan berpotensi berpindah dari satu penggarap ke penggarap lain dan memperluas kerusakan kawasan hutan.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pondok kerja dan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Mereka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

 

 

Cegah Kerusakan Hutan Meluas

Ali Bahri menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan perambahan kawasan hutan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penguasaan lahan justru diduga dilakukan melalui praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," jelas Ali Bahri.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan kawasan hutan harus dilakukan sejak munculnya indikasi pelanggaran.

Penegakan hukum juga diperlukan untuk mencegah kerusakan kawasan hutan terus meluas.

Dia menjelaskan penindakan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan. Kemenhut juga berupaya mencegah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menyasar aktivitas perambahan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memutus praktik yang menjadi pintu masuk penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi Januanto Nugroho.