Menkopolkam Soal Rokok Elektrik: Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan

Pelarangan hanya menyasar vape yang disalahgunakan untuk narkotika, bukan produk legal berpita cukai.

Diterbitkan 28 Juli 2025, 20:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI Purn. Djamari Chaniago menegaskan pemerintah hanya akan melarang peredaran vape yang mengandung narkotika, bukan seluruh produk rokok elektronik yang beredar secara legal dan berpita cukai.

“Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7/2026).

Djamari menjelaskan, wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan kepada seluruh produk rokok elektronik. Menurutnya, larangan hanya menyasar produk yang terbukti disalahgunakan sebagai media peredaran atau konsumsi narkotika.

Ia juga meluruskan anggapan yang menyebut pemerintah akan melarang seluruh produk vape di Indonesia.

"Enggak lah," ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI). Kedua organisasi menilai penegasan Menko Polkam memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan sejak awal pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.

“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Budiyanto, Selasa (28/7/2026).

 

Rugikan Industri Legal

Menurut Budiyanto, penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena memunculkan stigma negatif terhadap produk yang telah memenuhi ketentuan. Ia menegaskan tindakan segelintir pelaku kejahatan tidak seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan terhadap seluruh industri rokok elektronik.

"Kami berharap ke depan tidak terjadi generalisasi. Produk ilegal yang mengandung narkotika merupakan tindak pidana, sehingga penanganannya harus menyasar pelaku kejahatan tersebut, bukan menjadi alasan untuk membatasi atau melarang industri legal yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan pemerintah," ujarnya.

Budiyanto menambahkan APVI siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika melalui edukasi kepada masyarakat, penyusunan standar kepatuhan industri, hingga berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal.

“Kami siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, menyusun standar kepatuhan industri, berbagi informasi mengenai pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan, serta mendukung berbagai program pencegahan penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran narkotika,” tuturnya.

Senada, Ketua PPEI Daniel Boy Purwanto menilai klarifikasi Menko Polkam membantu menghilangkan anggapan bahwa seluruh produk rokok elektronik menjadi penyebab maraknya penyalahgunaan narkotika.

“Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi,” ujarnya.

Daniel mengatakan PPEI siap bekerja sama dengan pemerintah melalui edukasi kepada pelaku usaha, sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan produk legal dan ilegal, serta membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan produk di lapangan.

“Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat keberlangsungan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” pungkas Daniel.