Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19.142 Botol Miras Ilegal di Bali

Operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI mengamankan 19.142 botol MMEA ilegal dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.

Diterbitkan 28 Juli 2025, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyita 19.142 botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi gabungan di Bali.

Ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek itu bernilai Rp12,55 miliar dan menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga dilekati pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka.

 

 

Jaga Kualitas Ekosistem Wisata

Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tambahnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.

Sementara Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.