Hidup Menyamar di Desa, Buronan Kasus Bansos Rp 64 Miliar Tertangkap

Terduga pelaku berinisial WSU (54) ditangkap di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Senin (1/6/2026).

Diterbitkan 03 Juni 2026, 07:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Ende, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang selama ini menjadi buron kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 64 miliar.

Terduga pelaku berinisial WSU (54) ditangkap di sebuah rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Senin (1/6/2026).

Kapolres Ende, AKBP I Putu Gede Arya Wiratha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim gabungan dari Satreskrim telah memantau pergerakan tersangka selama beberapa pekan terakhir setelah menerima informasi bahwa WSU bersembunyi di wilayah Ende.

"Benar, kami telah mengamankan WSU, mantan pejabat eselon di Kemensos, terkait perkara korupsi. Penangkapan dilakukan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WITA di kediaman salah satu kerabat tersangka," ujar AKBP Arya, Selasa 2 Juni 2026.

WSU merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan bantuan kemanusiaan yang terjadi pada tahun 2020-2021. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 64 miliar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan buron pada tahun 2023, WSU sempat dilaporkan berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali dan bersembunyi di wilayah NTT.

Pindah-Pindah Lokasi

Menurut Arya, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kabupaten Ngada, Manggarai, hingga akhirnya menetap di Ende.

Tersangka juga diketahui mengubah penampilan dan menggunakan identitas palsu untuk menghindari pengejaran aparat.

"Dia hidup sangat sederhana dan tertutup di sini. Hampir tidak berinteraksi dengan warga sekitar agar tidak dikenali. Namun, kerja sama masyarakat dan informasi yang kami himpun akhirnya membuahkan hasil," jelasnya.

 

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah dokumen penting, catatan keuangan, serta dua unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini, WSU telah dibawa ke kantor Polres Ende untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan awal. Pihak kepolisian berencana menyerahkan tersangka ke penyidik dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara utama ini dalam waktu dekat.

"Kami akan menyerahkan tersangka ke penyidik di Jakarta dalam kondisi sehat dan utuh. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus korupsi besar di lingkungan Kemensos yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah berkomitmen untuk memburu seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara hingga tuntas.

 

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bansos
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • reg