3 Anak Kandung Bunuh dan Kubur Ayah di Kali Mati, Motifnya Bikin Miris

Tiga Anak di NTT Tega Bunuh Ayah Kandung, Motifnya Bela Ibu yang Dianiaya

Diterbitkan 17 Mei 2026, 13:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali Nusra- Penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani warga setempat.

Kasus ini pertama kali ditangani Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menerima laporan dari warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malaka bersama personel Polsek Laenmanen langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, polisi bersama Unit Identifikasi melakukan olah TKP, mengamankan area penemuan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Nurobo guna menjalani pemeriksaan medis luar dan permintaan Visum et Repertum (VER).

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi dan pemeriksaan saksi, penyidik berhasil mengungkap kronologi kejadian serta mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17).

"Ketiganya kakak beradik yang merupakan anak kandung korban," ungkapnya, Minggu 17 Mei 2026.

Motif dan Peran Pelaku

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif para pelaku berawal dari rasa sakit hati. Korban disebut kerap memaki dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang tak lain merupakan ibu kandung dari ketiga tersangka.

"Peran masing-masing pelaku, yakni dua orang pelaku dewasa, yaitu YDA dan ADN, berperan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan satu orang pelaku yang masih di bawah umur, AN, berperan membantu dengan cara menggali lubang dan mengubur jenazah korban di lokasi tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malaka. Sementara itu, pelaku yang masih berusia di bawah umur masih dalam tahap penyidikan.

"Penyidik masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai aturan hukum perlindungan anak," katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas dan barang bukti agar proses hukum berjalan lancar.

Kapolres Malaka menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dia juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana dan melalui musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada tindak pidana.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malaka agar tetap aman dan kondusif," tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar.