Liputan6.com, Pati - Ashari (52), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati mengaku takut dipenjara saat ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian. Alasan itu yang kemudian membuatnya kabur dan berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain.
Penetapan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ini, dilakukan pada 28 April 2026. Perubahan status tersangka ini, setelah penyidik polisi memiliki cukup bukti untuk menjerat Anshari.
"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sejak 28 April 2026 lalu," ujar Wakasatreskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro di Polresta Pati pada Jumat (8/5/2026).
Advertisement
Usai penetapan sebagai tersangka, kata Iswantoro, Anshari dibayang-bayangi ketakutan untuk dijebloskan dalam penjara.
"Hal inilah yang mendasari tersangka untuk melarikan diri dari jeratan hukum yang menimpannya," kata Iswantoro.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan pengakuan pelaku yang kini telah ditahan di Mapolresta Pati, imbuh Iswantoro, pelaku melarikan diri dan mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Senin (5/5/2026) lalu.
Iswantoro mengatakan, tersangka telah mengakui semua perbuatan dengan mencabuli korbannya. Padahal sebelum dijadikan tersangka, Anshari sempat membantah semua hal yang dituduhkan kepada dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dilakukan sejak Kamis (5/5/2026) hingga hari ini, tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Iswantoro.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah mencabuli korban yang telah melaporkan ke polisi. Tersangka mengaku mencabuli dua korban. Namun berjalannya waktu, satu saksi korban lainya lainnya menolak memberikan keterangan kepada polisi.
"Saksi korban yang juga korban pencabulan pelaku, menolak memberikan kesaksian dengan alasan sudah menikah dan berkeluarga," ungkap Iswantoro.
Iswantoro menjelaskan, pihak penyidik Polresta Pati telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Keterangan para saksi ini untuk membuat terang benderang dalam kasus tersebut.
"Korban hingga hari ini masih satu orang saja. Sedangkan saksi lainnya yang juga menjadi korban menolak memberikan keteranganya dengan alasan sudah menikah," tukas Iswantoro.
Siswa, Santri, dan Guru Kena Imbas
Sebelumnya, pantauan Liputan6.com di lokasi, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo terpantau sepi. Dari ulah Ashari itu, para siswa dan santri di Ponpes setempat terkena imbasnya. Mereka tidak bisa belajar dan mondok lagi di lembaga tersebut. Sebab pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati mencabut secara permanen izin operasional Ponpes setempat.
Tak hanya siswa dan santri, kasus tertangkapnya Ashari juga dialami tenaga kependidikan dan pengurus yayasan Ponpes setempat.
Dampak besar atas kasus yang kini menyita perhatian secara nasional itu, diakui Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik. Sodiq pun tidak menampik bahwa kasus tersebut, telah memukul reputasi lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
”Kerugian banyak sekali, terutama murid. Nama yayasan juga tercoreng,” tutur Sodiq dengan nada lirih kepada wartawan.
Namun Sodiq tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kebenaran.
”Saya mendukung sekali agar kasus ini diusut tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pinta Sodiq.
Ahmad Shodiq menegaskan bahwa pihak Yayasan Ndolo Kusumo tidak terlibat dalam dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh tersebut.
”Saya sebagai Ketua Yayasan, bukan pelaku. Mohon masalah ini jangan digoreng. Biarkan nanti proses hukum yang berbicara,” pinta Sodik beberapa waktu lalu.
Menurut Sodiq, pihak Yayasan Ndolo Kusumo telah mengambil langkah dengan menonaktifkan oknum tersebut. Selain itu, oknum AS juga sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Yayasan Ndolo Kusumo.
"Sudah saya lepas. Pak AS sudah tidak termasuk anggota yayasan. Semua sudah saya ganti,” terang Ahmad Sodiq.
Pihak Yayasan Ndolo Kusumo kini tidak memiliki tanggung jawab terhadap oknum tersebut. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Terkait adanya laporan pelecehan yang terjadi sejak 2024, Sodik mengakui memang sempat mendengar kabar tersebut. Namun demikian, Sodiq tidak memahami detail mengapa proses hukumnya sempat mandek.
”Saya tahu tahun 2024 itu sudah ada laporan, tapi saya tidak tahu kenapa (prosesnya) berhenti,” imbuh Ahmad Sodiq.
Sodiq menyebut bahwa selama ini tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke meja yayasan, baik dari pihak korban maupun orang tua santri terkait kasus tersebut.
Sodik menambahkan, bahwa manajemen pondok pesantren dan yayasan Ndolo Kusumo berjalan secara terpisah.
”Pondok itu di luar yayasan. Hanya memakai nama saja. Sekarang sudah saya lepas,” ungkap Sodik.
Advertisement
Izin Ponpes Dicabut
Dalam konfrensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu mengaku telah mencabut izin Pondok Pesantren atau Ponpes Ndolo Kusumo.
Pada tanggal 4 Mei 2026 lalu, kata Syaikhu, Kementerian Agama sudah melakukan klarifikasi faktual di lapangan terkait permasalahan tersebut.
Pihak Kemenag juga sudah mengevaluasi kepatuhan pondok pesantren (Ndolo Kusumo), dan memutuskan, merekomendasikan Pondok Pesantren yang bersangkutan untuk dicabut izinnya.
"Alhamdulillah tanggal 5 Mei kemarin, izin operasional TQ (Tahfidzul Qur’an) sudah dinyatakan dicabut," terang Syaikhu Kamis (7/5/2026).
Sedangkan untuk aktifitas 252 santri Pondok Pesantren tersebut, juga telah dipulangkan kepada orang tua mereka masing-masing pada 2–3 Mei 2026.
Kemenag mengungkapkan bahwa santri yang belajar akan pindah ke sekolah lain. Pendidikan para santri Ndholo Kusumo harus terus berlanjut dan menjadi fokus Kementerian Agama.
“Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa saat ini ada 252 orang santri yang belajar di ponpes tersebut. Perinciannya sebanyak 4 santri berada di tingkat Raudhatul Athfal atau setara dengan PAUD.
Selanjutnya ada 89 santri tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau setara SD, 91 santri SMP, 50 santri di tingkat Madrasah Aliyah atau SMA, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya belajar di pondok.
Adapun untuk santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah, sudah mengikuti ujian pada 4-12 April 2026 dan saat ini tidak tinggal di ponpes.
Untuk diketahui sekolah gratis di bawah Yayasan Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu Pati ini terdiri MI Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, SMP Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, SMK Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo.
Sekolah ini didukung oleh keberadaan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang juga gratis. Bangunan sekolah memiliki tiga lantai, ruang kelas representatif, laboraturium komputer dan multimedia.
Selain itu, memiliki perpustakaan, aula, masjid, galeri seni budaya, fasilitas olahraga. Ada pula pondok pesantren putra dan putri, yang semua bangunan gedung di atas tanah wakaf Yayasan Ndholo Kusumo.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5639319/original/055935300_1778243057-IMG-20260507-WA0102.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5570132/original/086791600_1777515458-566434.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5648431/original/059898700_1778259404-image__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579667/original/012355900_1778059654-1001351703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5634691/original/071585000_1778235314-IMG_20260507_214941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5627524/original/051267800_1778223165-pendaki_terjebak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5633409/original/089597100_1778233120-IMG-20260508-WA0056.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5632824/original/052148200_1778232107-pelajar_SMP_tawuran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5632508/original/004023200_1778231665-320989.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5631589/original/080830200_1778230234-1001235658.jpg)