Cerita Mensos Pecat 4 Pendamping PKH Usai Terendus Penyelewengan Bansos

Mensos mengatakan Kementerian Sosial telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping di sepanjang 2025.

Diterbitkan 26 April 2026, 14:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya menindak tegas pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Sepanjang awal 2026, sebanyak empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan.

“Yang sudah saya tanda tangani tahun ini ada empat orang diberhentikan. Ini baru bulan keempat,” kata Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, di Bandar Lampung, Minggu (26/4/2026).

Dia mengungkapkan, penindakan terhadap pendamping PKH bukan hal baru. Sepanjang 2025, Kementerian Sosial telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping.

“Tahun lalu hampir 500 kita beri SP1 dan SP2, dan 49 orang sudah diberhentikan,” sebutnya.

Dia menegaskan, langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga integritas program bansos agar tidak disalahgunakan.

“Mereka sudah diberi kehormatan oleh negara, jadi tidak boleh melakukan kesalahan. Kalau ada pelanggaran, pasti kita beri sanksi,” tegasnya.

 

Bansos Masih Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Selain penegakan disiplin, Gus Ipul juga mengakui bahwa penyaluran bansos saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran di sejumlah daerah termasuk Bandar Lampung. Menurutnya, persoalan utama terletak pada data lama yang belum diperbarui secara menyeluruh.

“Sebagian masih belum tepat sasaran karena datanya belum dimutakhirkan. Sekarang kita lakukan perbaikan secara bertahap,” jelasnya.

Pemerintah terus melakukan pengalihan bantuan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada masyarakat yang lebih berhak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut dia, pemerintah mendorong digitalisasi bansos serta penguatan basis data terpadu.

Pengelolaan data kini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dan pembaruan data secara berkala.

“Nanti BPS akan memperbarui data setiap tiga bulan dalam bentuk desil,” katanya.

Sistem desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

"Desil 1, 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, Desil 10, 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi," jelasnya.

Dengan sistem itu, pemerintah dapat lebih mudah menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan sosial.

Dia menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi dalam memperbaiki data bansos. Gus Ipul juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pemutakhiran data.

Selain itu, uji coba digitalisasi bansos terus dilakukan untuk mengetahui tingkat kesalahan (error) penyaluran bantuan secara lebih akurat.

“Kalau ada yang belum tepat sasaran, kita akui dan kita perbaiki. Itu bagian dari proses,” ungkapnya.