Kejagung Minta Masalah Terkait MBG Dilaporkan ke Jagadapurmbg.id, Begini Alur Kerjanya

Kejagung berharap keberadaan situs ini dapat memonitor langsung pelaksanaan program MBG.

Diterbitkan 08 April 2026, 11:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memonitor dapur-dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyikapi banyaknya persoalan dalam program MBG.

"Kejaksaan diminta oleh BGN untuk memonitor dapur MBG. Ini mirip seperti Program Jaga Desa yang memonitor keuangan desa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM saat acara pelantikan DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Sulut dan DPC Abpednas se Sulut di kampus Unsrat Manado, Selasa (7/4/2026).

Reda Manthovani mempersilakan para penerima manfaat baik siswa sekolah, asrama ataupun pihak lainnya membuat laporan melalui jagadapurmbg.id. Laporan bisa terkait berbagai hal yang berhubungan dengan program MBG.

"Jagadapurmbg.id ini diberikan kepada penerima manfaat MBG, bikin laporan di sini, yang jelas laporannya terkait produk dari dapur MBG," tutur Reda Manthovani.

 

Upaya Memonitor Kualitas Produk MBG

Dia memaparkan, laporan itu menyangkut apakah produk MBG itu sesuai nilainya, kualitasnya apakah down great, apakah basi. Bisa juga tidak dapat produk sama sekali, tapi catatannya ada.

"Setelah penerima memasukkan laporan ke sistem, kami minta bantuan ke Badan Permusyawaratan Desa untuk klarifikasi ke dapur masing-maisng, apa benar atau hoaks," ujarnya.

Website ini terkoneksi langsung dengan BGN. Harapannya dapat memonitor kualitas produk MBG sehingga pemanfaatannya tepat dan sesuai data.

"Laporan itu tidak hanya negatif, tapi juga kanal untuk apresiasi. Pelayanannya ramah, nyaman, kebersihannya bagus, dan lainnya," ujar Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Abpednas ini.

Rangkaian kegiatan bertajuk Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung RI dan Pengukuhan DPD - DPC Abpednas Sulawesi Utara ini, diisi dengan penandatangan MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan DPD Abpednas Sulut, serta Kejari dan DPC Abpednas se Sulut.

Untuk struktur DPD Abpednas Sulut dipimpin oleh Ketua Ir Stevanus BAN Liow MAP, Sekretaris Dra Jackried Maluenseng MSC, Bendahara Henry Walukow.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH bersama jajarannya, Kejari se Sulut, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta para pengurus DPD Abpednas Sulut dan DPC Abpednas se Sulut.

Â