Kejati Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan di Way Kanan, Uang Titipan Rp 100 Miliar Disita

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, penyidikan kasus itu baru berjalan lebih dari satu bulan.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) tengah mengusut perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan berinisial PT P di atas areal yang dikelola BUMN berinisial PT I.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menerima penitipan uang sebesar Rp 100 miliar dari PT P yang disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengungkapkan, penyidikan kasus itu baru berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.

“PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik,” ujar Danang, Rabu (25/2/2026).

Namun, ia menegaskan, penitipan dana itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. Uang tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

"Penyidikan kasus ini bergerak cepat. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi, terdiri dari delapan orang dari PT I selaku BUMN pengelola areal, 13 orang dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani," klaimnya.

Tak hanya itu, tiga ahli juga telah dimintai pendapat guna memperkuat konstruksi perkara.

"Jumlah saksi dan ahli dipastikan masih akan bertambah seiring pendalaman alat bukt," katanya.

 

Penggeledahan

Danang menyatakan, tim penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung serta merambah ke DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha membenarkan perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan.

Budi pun tak menampik pengusutan itu juga berkaitan dengan diperiksanya eks Bupati Way Kanan, Adipati Surya, serta ayah kandungnya, Raden Kalbadi yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan sawit di kabupaten setempat beberapa waktu lalu.

“Iya kurang lebih begitu, ada kaitannya dengan itu (Adipati Surya),” kata Budi singkat.

Ia menyebut penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci unsur pidana maupun calon tersangka yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami baru satu bulan melakukan penyelidikan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

 

Kerugian Negara

Terkait nilai pasti kerugian negara, Budi menyebut angkanya diperkirakan melampaui Rp 100 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

“Sudah ada penitipan kepada kami. Itu langkah awal yang utama sesuai amanat pimpinan, bahwa pengembalian keuangan negara menjadi prioritas,” tandasnya.