Soal Tunjangan Tenaga Kesehatan, Sekda Tangerang: Tunggu Persetujuan Kemendagri

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memberikan TPP bagi pegawai pemerintah P3K, khususnya tenaga kesehatan.

Diterbitkan 17 Februari 2026, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan, Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembayaran TPP bagi P3K, termasuk para bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

“Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” ujar Herman, Senin (16/02/2026).

Namun demikian, Herman menjelaskan bahwa hingga saat ini pembayaran TPP sesuai kepwal baru tersebut belum dapat direalisasikan karena Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu Rekomendasi Kemenkeu dan Persetujuan Pembayaran dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu, Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

 

Pemkot Terus Berkoordinasi

Dia juga menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar proses Validasi Dan Persetujuan Pembayaran TPP 2026 ini, dapat segera rampung sehingga penyesuaian TPP para P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera direalisasikan.

“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” tambah Herman.

Sekda juga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses sesuai koridor hukum.

“Insyaallah, begitu persetujuan pembayaran dari Kemendagri selesai dan dinyatakan sesuai, pembayaran TPP sesuai kepwal kerbaru akan segera kami proses. Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan Hukum di kemudian hari,” tutupnya.