Antisipasi Penularan Campak, Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan untuk Tenaga Kesehatan

Kemenkes minta tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan skrining pasien dengan gejala campak di pintu masuk faskes. Lalu, disiplin dalam penggunaan APD.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 09:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. SE ini keluar usai satu dokter internship di Cianjur, Jawa Barat meninggal tertular campak.

"Salah satu respons kami lainnya adalah mengeluarkan SE tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dokter Andi Saguni dalam konferensi pers daring Senin, 30 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Mulai dari melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE yang terbit tanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku.

Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.

"Penting sekali tentang APD, termasuk masker. Masker harus digunakan oleh petugas terutama saat memeriksa pasien suspek campak," kata Andi.

Lalu, penggunaan sarung tangan medis juga direkomendasikan saat menangani pasien terutama pada kasus suspek campak. Ia juga meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau melakukan handrub.

 

Kemenkes Minta agar Jadwal Jaga Diatur

Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.

Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.

Lewat SE ini, Andi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” pungkasnya.