Kelakuan Pria di Makassar, Lapor Polisi Ngaku Dibegal Ternyata Motor Digadai Demi Main Judi Online

Pria ini mengaku sebagai korban begal di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

OlehFauzan
Diterbitkan 13 Februari 2026, 23:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar- Ulah seorang pria bernama Kahar (34) ini benar-benar bikin geleng kepala. Demi menghindari tagihan cicilan kendaraan, dia nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku sebagai korban begal di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa yang diklaim terjadi pada Rabu (11/2/2026) dini hari itu dilaporkan Kahar ke Polsek Tamalanrea. Dalam laporannya, dia mengaku dibegal dan kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet.

Kapolsek Tamalanrea, Muhammad Yusuf, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian bahkan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.

"Iya, korban melapor dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," kata Yusuf, Jumat (13/2/2026).

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru memunculkan kejanggalan. Tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi pencurian dengan kekerasan. Keterangan pelapor pun berubah-ubah saat dimintai penjelasan lebih lanjut.

Polisi Temukan Fakta Motor Digadai

Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta. Sepeda motor yang diklaim hilang ternyata tidak dirampas pelaku begal, melainkan telah lebih dulu digadaikan oleh rekan Kahar.

"Setelah pengecekan TKP dan interogasi, kami memperoleh fakta bahwa laporan itu tidak benar. Motor yang dilaporkan hilang sudah digadaikan," jelas Yusuf.

Belakangan terungkap, laporan palsu itu sengaja dibuat Kahar demi menghindari kewajiban pembayaran cicilan motor kepada pihak perusahaan pembiayaan. Ironisnya, uang hasil gadai kendaraan tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dapat dikenakan kepada pelapor, termasuk dugaan laporan palsu.

Yusuf pun mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan laporan kriminal. Dia menegaskan, setiap laporan akan ditangani secara profesional, namun kebohongan tetap memiliki konsekuensi hukum.

"Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Tetapi jika terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelapor," tegasnya.

Â