Pembunuhan Anak Politikus PKS: Pelaku Ajukan Praperadilan, Endus Kejanggalan Penetapan Tersangka

Anak politikus PKS berinisial MAHM ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - HA, terduga pembunuh anak politikus PKS mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cilegon ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus penangkapan terhadap dirinya.

Gugatan praperadilan dilakukan karena kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, menemukan sejumlah kejanggalan terkait penangkapan dan penetapan tersangka kepada kliennya.

"Kami melihat di SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan, tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjadi dan pelakunya siapa," ujar Sahat Butar-butar, ditulis Rabu, (11/02/2026).

 

Pertanyakan Bukti-bukti

Menurut Sahat, di dalam SPDP, tidak memuat secara terperinci peristiwa pidana maupun identitas kliennya dianggap polisi telah membunuh anak politis PKS, MAHM (9), di rumahnya di BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025.

Kejanggalan lainnya, pelaku ditangkap pada 03 Januari 2026, kemudian di tanggal yang sama, kliennya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa HA masuk ke rumah, seperti sidik jari atau bukti lainnya. Berkali-kali kami tanyakan, jawabannya kepada kami tetap sama, tidak mengaku membunuh," terangnya.

 

Sidang Praperadilan Sudah Dimulai

Sidang praperadilan sendiri sudah dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan agenda replik, yakni, tanggapan atau jawaban dari pihak penggugat.

Dalam repliknya, Sahat menyebut Polres Cilegon tidak memenuhi unsur syarat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, hasil laboratorium forensik sebagai alat bukti keluar pada 12 Januari 2026, sedangkan HA ditangkap dan ditahan kemudian dijadikan tersangka oleh Polres Cilegon pada 03 Januari 2026.

"Secara objektif terbukti bahwa pada saat penetapan tersangka dilakukan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik belum tersedia. Maka secara logika hukum, bukti yang belum ada tidak mungkin dijadikan dasar tindakan hukum," tuturnya.

Sahat Butar-butar juga mempertanyakan penetapan tersangka HA tapi sebelumnya tak pernah diperiksa.

Oleh karena itu, Sahat meminta ke majelis hakim tunggal, Mochamad Ichwanuddin, untuk mengabulkan gugatannya karena tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak proporsional serta tidak didasarkan pada urgensi yang jelas.

"Penahanan seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan langkah otomatis. Tanpa kebutuhan yang nyata, penahanan berubah menjadi perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang," jelasnya.