Tutup Jalan Bawa Sajam, Aktivitas Pendudukan Hutan di Kolaka Sultra Tuai Kontroversi

Aktivitas diduga pendudukan dan penguasaan kawasan hutan negara yang terjadi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra,

Diterbitkan 27 Januari 2026, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kolaka - Aktivitas pendudukan dan penguasaan kawasan hutan negara yang diduga terjadi di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra, dinilai menghambat investasi legal.

Pemblokiran jalan dinilai berdampak langsung pada terhambatnya penyetoran penerimaan ke kas negara. Kondisi tersebut mendorong warga dan karyawan yang tergabung dalam organisasi Linksultra menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).

Ketua Linksultra, Eko Ramadhan, menyebut aktivitas penguasaan lokasi tanpa izin diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga hari ini. Akibatnya, sejumlah kegiatan investasi yang sah tidak dapat berjalan normal karena adanya penghalangan, tekanan, dan dugaan intimidasi di kawasan hutan negara.

Menurut Eko, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara.

"Terhambatnya operasional investasi disebut berdampak langsung pada tidak optimalnya penyetoran pajak dan penerimaan negara lainnya, " Ujarnya.

Dalam aksinya, Linksultra mendesak Kapolda Sultra segera mengambil langkah tegas. Kapolda diminta mengusir pihak yang diduga tanpa izin menduduki kawasan hutan negara di wilayah Pomalaa. Eko mengatakan, bahwa Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berisi larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Namun, warga yang berada di lokasi tidak mengindahkan aturan ini.

"Kami juga meminta Kapolda Sultra dan Kabid Propam Polda Sultra mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra terkait dugaan pembiaran penanganan persoalan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Linksultra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menertibkan aktivitas pendudukan kawasan hutan negara di Desa Sopura, agar investasi legal dapat kembali berjalan dan kewajiban penyetoran pajak ke kas negara tidak terus terhambat.

 

Kata DPRD Sultra

Usai menggelar aksi di Polda dan Kejati Sultra, massa Linksultra menyambangi DPRD Sultra.

Eko Ramadhan mengungkapkan bahwa DPRD Sultra akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2026, dengan melibatkan instansi dan lembaga terkait guna membahas penguasaan kawasan hutan negara di Pomalaa serta dampaknya terhadap investasi dan penerimaan negara.

"Sejak Agustus 2025 aktivitas ini berlangsung dan hingga kini belum ada penindakan serius. Akibatnya, negara dirugikan karena pajak tidak masuk dan investasi terhambat," tegas Eko.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Linksultra berharap aparat penegak hukum dan DPRD Sultra segera mengambil langkah konkret demi kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta optimalisasi penerimaan ke kas negara.