Dedi Mulyadi: 60 Persen Pajak Tambang Wajib Balik ke Daerah Asal

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, sebagian besar pajak pertambangan di Jawa Barat wajib disalurkan kembali ke daerah asal. Selama ini, pengelolaan dana tersebut tidak terjadi.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 18:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, sebagian besar pajak pertambangan di Jawa Barat wajib disalurkan kembali ke daerah asal. Selama ini, pengelolaan dana tersebut tidak terjadi.

"Pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang," kata dia kepada wartawan di Bandung (22/1/2026).

Hal ini menyebabkan pembangunan di daerah tambang pun kerap bermasalah. Sejumlah wilayah disebut jadi daerah tertinggal serta mengalami kerusakan infrastruktur. Kerentanan lainnya adalah ancaman penyakit dan bencana akibat kerusakan alam.

"Cenderung menjadi daerah yang tertinggal, pendidikannya tertinggal, kesehatannya tertinggal, dan masyarakatnya terancam penyakit, dan ancaman bencananya mengancam mereka," jelasnya.

Nantinya, kata Dedi, setiap pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat wajib mengalokasikan 60 persen pajak tambang untuk kepentingan pembangunan wilayah yang dijadikan lokasi pertambangan.

"Nanti akan terlihat dari kebijakan rencana pembangunan. Jadi, RAPBD Kabupatennya misalnya, dia di daerah tambang itu menghasilkan 20 miliar per tahun. Kalau (pajak tambang) ke desa di sekitar tidak sampai 60 persen, saya tidak akan acc RAPBD-nya," tegasnya.

Dedi mengklaim, kebijakan ini bagian dari menciptakan keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.

"Seperti pajak kendaraan bermotor ya untuk jalan. Nah ini akan saya tempuh lagi yang kebijakan ini (pajak tambang) ini," kata dia. "Ini bagian dari membangun rasa keadilan," lanjut Dedi.

Setop Penambangan Ilegal

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji menindak tegas semua bentuk aktivitas penambangan di bukit Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Kecamatan, Margaasih, Kabupaten Bandung. Sebab segala aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan bencana.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku telah menerima informasi mengenai kegiatan penambangan tersebut. Dia telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan itu.

"Saya sudah terima informasi itu. Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, sudah saya minta agar mereka segera turun lapangan langsung," kata Dedi, Selasa (20/1/2026).

Dedi menyebut, penugasan terhadap Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Sebab, dia tidak ingin berkompromi dengan kegiatan penambangan ilegal yang dapat menimbulkan bencana.

"Hentikan apabila kegiatan itu ilegal. Apabila kegiatan itu legal, tetapi memiliki potensi bencana, saya tetap meminta kegiatan itu dihentikan," kata dia.

Dedi juga meminta kepada masyarakat setempat, Kepala Desa Lagadar, Camat Margaasih, dan Bupati Bandung untuk dapat sama-sama mencegah potensi bencana. Menurutnya, langkah penutupan aktivitas penambangan ilegal harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja.

"Kepada masyarakat, kades, camat, Bupati Bandung harus ikut serta menangani berbagai peristiwa khususnya yang berpotensi menimbulkan bencana," ucap dia.