Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda berstatus mahasiswa berinisial FA (20) dan RA (20) tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, lantaran terlibat dalam peredaran gelap sabu di wilayah Kota Sukabumi.
Keduanya ditangkap di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, pada Selasa malam (13/1/2026). Polisi melakukan penyergapan setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 10 paket kristal putih sabu dengan berat total 11 gram.
Advertisement
“Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Jumat (16/1/2026).
Tenda menjelaskan, kedua mahasiswa ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.
Ia menyebutkan bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seseorang yang kini sedang diburu.
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial Z yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.
Modus dan Ancaman Hukuman
AKP Tenda menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi untuk menghindari pantauan petugas di lapangan.
Mereka melakukan transaksi dengan sistem tempel, di mana penjual meletakkan barang di suatu titik tersembunyi untuk diambil kemudian oleh pembeli.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” terang dia.
Atas perbuatannya, FA dan RA kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih mendalam. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562919/original/059516400_1693824680-criminal-handcuffs.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373282/original/024149200_1476385389-Sukabumi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317853/original/054614000_1786075232-416652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317616/original/078781200_1786028548-416891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316519/original/033789400_1785936253-416144.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3990204/original/089633000_1649494709-IMG_20220329_102733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315128/original/016652100_1785828961-397814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314620/original/073464600_1785754595-413724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313869/original/024113300_1785718643-413103.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313765/original/031305800_1785679623-413076.jpg)