Awal Mula Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Hingga Ditetapkan Tersangka

Kasus ini bermula saat Erwin diperiksa Kejaksaan pada 30 Oktober 2025. Isu awalnya, Erwin dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Erwin membantah. Dia diperiksa tujuh jam oleh Kejaksaan. Dua bulan berselang, Erwin ditetapkan tersangka.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kasus ini bermula saat Erwin diperiksa Kejaksaan pada 30 Oktober 2025. Isu awalnya, Erwin dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Erwin membantahnya.

“Saya tidak tahu dari mana itu mereka bisa memberitakan saya OTT. Terus sekarang saya juga kaget juga ada berita OTT,” kata Erwin di Bandung, Jumat (31/10/2025). 

Erwin diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. Saat itu, Erwin mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

"Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung," jelas Erwin.

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan terhitung sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung. Sebanyak tiga orang saksi juga selain Erwin juga telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta.

"Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," kata dia. 

"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo di Kantor Kejari Bandung.

Ditetapkan Tersangka

Dua bulan berselang, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Awangga alias Awang sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata dia di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Erwin dan Awangga diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Kemudian, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan namun menguntungkan pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan,” ucapnya.

kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum Ditahan

Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Erwin dan Awang. Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan unsur pemerintahan. 

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.