Polisi Tembak Spesialis Curanmor Lintas Daerah di Lampung, 1 Pelaku Buron

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata api rakitan, kunci letter T, dan sepeda motor curian. Polisi kini memburu rekan pelaku yang masih buron.

Diterbitkan 07 November 2025, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menembak seorang terduga pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Rajabasa.

Pelaku bernama Irvan Virmansyah, 25 tahun, warga Lampung Timur, ditangkap setelah sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik warga berinisial IAS pada Rabu malam (22/10/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan Irvan bersama rekannya, Eja Wahyudi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku merusak kunci kontak Honda Beat milik korban dengan kunci leter T sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan pengejaran,” ujar Alfret, Jumat (7/11).

Keesokan harinya, patroli Tekab 308 menemukan dua pria dengan ciri yang sesuai. Polisi membuntuti keduanya hingga ke Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan.

“Saat dilakukan penyergapan, salah satu pelaku melawan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada Irvan, sementara rekannya melarikan diri ke area perkebunan,” ungkap dia.

Dalam penggeledahan, polisi mendapati Irvan membawa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir peluru aktif. Selain itu, turut diamankan Honda Beat hasil curian, motor yang digunakan pelaku dalam aksi mereka, serta kunci leter T.

 

Diduga Sindikat Curanmor Lintas Daerah

Menurut Alfret, Irvan diduga bagian dari sindikat curanmor lintas daerah. “Ada beberapa laporan lain yang saat ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti yang disita. Dugaan sementara, mereka ini spesialis curanmor,” bebernya.

Polisi kini fokus memburu Eja Wahyudi yang masih berkeliaran. “Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku lain. Tekab 308 tetap bergerak,” tegas Alfret.

Alfret mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Dia mengingatkan pentingnya menggunakan kunci ganda dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

"Atas perbuatannya, Irvan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup dia.