Mal Terbesar di Bengkulu Diduga Belum Bayar Piutang Hingga Rp 10 Miliar

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menuturkan telah memberikan surat peringatan, hingga melakukan pertemuan langsung dengan manajemen BIM.

Diterbitkan 05 November 2025, 16:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu, Bencoolen Mall (BIM) diduga belum memenuhi kewajiban membayar tagihan berdasarkan perjanjian kerja sama kepada pemerintah Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menuturkan telah memberikan surat peringatan, hingga melakukan pertemuan langsung dengan manajemen BIM.

Menurut Dedy Wahyudi langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk upaya damai agar seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Nilai piutang yang harus dibayarkan oleh BIM mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan sangat penting untuk segera dilunasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Angka pastinya harus dihitung dahulu. Angkanya mencapai Rp 10 miliar,” kata Dedy kepada Liputan6.com.

Kontribusi mal tersebut, lanjut dia, akan sangat membantu Pemkot Bengkulu dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur.

“Dana itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan kota. Kita fokus meningkatkan infrastruktur agar Bengkulu semakin maju dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Respons Pihak Mal

PT Impian Bengkulu Indah (IBI) sebagai pengelola Bencoolen Mall buka suara terkait persoalan ini. General Affair PT Bencoolen Mall Hery supandi menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan awal antara PT IBI dengan Pemkot Bengkulu untuk membahas sejumlah hal, termasuk pengelolaan parkir di area Bencoolen Mall.

Hery supandi memandang langkah ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat sinergi dan memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian hukum, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh proses dialog yang dilakukan berlandaskan pada perjanjian kerja sama build, operate, and transfer (BOT) yang telah ditandatangani secara sah antara Pemkot Bengkulu dan PT IBI.

"Perjanjian ini merupakan dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan hak serta kewajiban, termasuk pengelolaan dan pengembangan kawasan Bencoolen Mall beserta fasilitas pendukungnya," ujar Hery dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Dalam pelaksanaannya, PT IBI berupaya menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, termasuk tanggung jawab perpajakan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Tim Teknis Bersama

Pada tahap awal ini, pembahasan masih bersifat umum dan eksploratif. PT IBI dan Pemkot Bengkulu sepakat untuk melanjutkan dialog melalui pembentukan tim teknis bersama.

Tim ini akan melakukan penelaahan mendalam memastikan implementasinya sesuai ketentuan hukum, serta merumuskan langkah-langkah praktis yang adil, transparan, dan menguntungkan semua pihak.

"Kami ingin menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. PT IBI akan terlebih dahulu melakukan kajian secara menyeluruh meliputi aspek regulasi, teknis operasional, serta kelayakan bisnis sebelum menyampaikan hasil dan kesepahaman resmi bersama Pemerintah Kota Bengkulu secara terbuka," lanjut Hery.