Proyek di UNM Jadi Sorotan, Puluhan Pohon Ditebang Sebelum Izin Lingkungan Terbit

Rektor UNM Karta Jayadi mengungkapkan keputusan itu dilakukan agar anggaran pemerintah tidak hangus.

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 19:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Proyek pembangunan prasarana di Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai sorotan. Penyebabnya lantaran pembangunan mengorbankan puluhan pohon, sementara izin lingkungan dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) belum terbit.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengakui hal itu dan telah memperingatkan tim internalnya.

Dia mengungkapkan keputusan itu dia lakukan lantaran khawatir anggaran pemerintah hangus atau harus dikembalikan jika tidak segera digunakan.

"Karena anggaran bisa dikembalikan jika tidak dimulai," kata Karta kepada Liputan6.com, Rabu (29/10/2025).

"Tadinya kita pikir sambil menunggu balasan surat sambil pelan-pelan kerja,"lanjutnya.

Pernyataan itu mengungkap praktik pengelolaan proyek yang ambisius secara administratif, namun abai pada prosedur hukum lingkungan. Karta sendiri menyadari kontradiksi dalam tindakannya.

"Memang dilematis antara pembangunan dengan syarat membangun," jelasnya.

Dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan meminimalisir dampak kerusakan ekologis, yang dalam hal ini adalah hilangnya ruang hijau dan fungsi ekosistem pohon.

"Saya sudah minta tim untuk berkoordinasi ke semua pihak, termasuk pemenang kerja dan birokrasi Dinas Lingkungan Hidup Makassar (Kantor Lingkungan Hidup)," pungkasnya.

Koordinasi itu dilakukan setelah 20 pohon-pohon yang usianya berkisar antara 30 sampai 40 tahun lebih, telah tumbang dan publik menyoroti ketidakberesan ini.

Alhasil, tindakan responsif ini mempertanyakan komitmen dasar UNM sebagai lembaga pendidikan yang semestinya menjadi teladan dalam menaati regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar menilai, kegiatan ini dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, serta mengabaikan kewajiban penyusunan dokumen.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016.

Padahal baru pada Juni 2025 lalu DPRD Kota Makassar secara resmi menggelar sosialisasi untuk memperkuat komitmen implementasi Perda No. 9 Tahun 2016 tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Komitmen Green Campus

Sekretaris Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Hamzah, dalam wawancara eksklusif menyatakan keprihatinan mendalam.

Dia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk penebangan pohon untuk pembangunan fasilitas baru, secara hukum wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL.

“Regulasi kita sangat jelas. Penebangan pohon di area publik, termasuk dalam lingkungan kampus, hanya boleh dilakukan setelah ada izin lingkungan dan kajian teknis, termasuk rencana kompensasi. Itu prinsip dasar Green Campus,” ujar Hamzah.

Hamzah merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan izin lingkungan bagi setiap kegiatan yang berdampak pada ekosistem.

Kewajiban ini diperkuat dan dirinci dalam Perda Makassar No. 9 Tahun 2016, yang menempatkan izin lingkungan sebagai persyaratan fundamental sebelum suatu usaha atau kegiatan dimulai.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Potensi Sanksi

Aktivitas penebangan ini bukan hanya soal administratif, tetapi telah menimbulkan konsekuensi langsung terhadap lingkungan kampus. Hilangnya tutupan pohon berpotensi menyebabkan sejumlah dampak merugikan.

Di antaranya meningkatnya suhu mikro di lingkungan belajar, berkurangnya kapasitas resapan air yang dapat memicu genangan, dan menurunnya kenyamanan dan kualitas udara bagi civitas akademika.

Jika terbukti melanggar, pihak kampus dan penyelenggara proyek dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019, sanksi untuk penebangan pohon tanpa izin dapat berupa, denda administratif, kewajiban rehabilitasi atau menanam kembali pohon pengganti dan pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Kontradiksi dengan Sosialisasi dan Komitmen Pemerintah

Ironisnya, insiden ini terjadi di saat Pemkot Makassar gencar menyosialisasikan komitmen lingkungan. Anggota DPRD Kota Makassar Apiaty K. Amin Syam baru-baru ini menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2016 bukan sekadar payung hukum, tetapi bentuk kesadaran kolektif untuk keberlanjutan hidup.

“Perda ini tidak akan efektif jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Kita juga butuh sanksi tegas agar ada efek jera,” jelas Nurmi Nonei salah satu narasumber dalam sosialisasi Perda tersebut.

Tuntutan dan Rekomendasi Forum Komunitas Hijau

Hamzah, selaku Sekretaris FKH, menyampaikan seruan dan rekomendasi mendesak kepada pihak terkait:

1. Transparansi dan Akuntabilitas Proyek: UNM dan DLH Kota Makassar harus transparan kepada publik mengenai status izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL untuk proyek ini.

2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: DLH Kota Makassar dituntut untuk proaktif melakukan pengawasan langsung di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran.

3. Reboisasi dan Kompensasi: UNM wajib melaksanakan reboisasi atau penanaman kembali dengan rasio minimal dua pohon pengganti untuk setiap satu pohon yang ditebang.

4. Akuntabilitas Publik: UNM sebagai kampus pelopor Green Campus harus menyusun Laporan Tahunan Green Campus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah pembangunan yang mengabaikan masa depan lingkungan. Menebang satu pohon tanpa izin sama saja memotong napas kampus,” tegas Hamzah.