Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, yakni Cristiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara. Â
JPU menilai Cristiano, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB UGM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan ini disampaikan JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Advertisement
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. Kami menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan," kata Rahajeng.
Lalu disebutkan ada empat hal yang meringankan terdakwa. Pertama kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak. Kedua, bahwa di persidangan sebelumnya, terdakwa telah meminta maaf kepada ibu korban dan sudah mendapatkan maaf.
Hal yang memberatkan ketiga bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Dengan usia yang masih muda, Rahajeng berharap terdakwa dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
Â
Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Terlalu Berat
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Achiel Suyanto S sepenuhnya menghormati hal tersebut. Namun Ia melihat tuntutan jaksa dengan hukuman dua tahun penjara sangatlah terlalu berat.
Keberatan pada tuntutan jaksa ini didasarkan pada adanya kelalaian dari kedua belah pihak yang menyebabkan kecelakaan itu.
"Sehingga tidak bisa semata-mata kesalahan terdakwa. Dimana saat kejadian korban Argo yang mengendarai sepeda motor berbalik arah tanpa memberi aba-aba," kata Achiel.
Dalam sidang pembacaan pledoi yang akan digelar pada Selasa (28/10/2025) depan, Achiel dan timnya akan berfokus pada aspek kelalaian tersebut. Nantinya majelis hakim memiliki penilaian mengenai berapa besar kelalaian yang disebabkan masing-masing pihak.
"Sebenarnya jika dilihat dari besarnya kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan ini, seharusnya tuntutan JPU terhadap klien kami setidaknya paling lama satu tahun hukuman penjara," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi).
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575337/original/085582000_1778045275-cek_fakta_-_alat_pertanian_dan_bibit_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7812129/original/049676700_1780629323-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-05T101248.112.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5231672/original/050355200_1748148909-WhatsApp_Image_2025-05-25_at_11.47.08_a839c2e6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257368/original/081366600_1781236868-000_B6U83U4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262589/original/038165100_1781838673-AP26170082180731-Meksiko_vs_Korsel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258678/original/086617800_1781400963-000_B6Z32RM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393441/original/064092700_1782273896-IMG-20260624-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8391143/original/089751400_1782271521-AP26174796770030.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8377926/original/005752900_1782255969-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)