Sukses

LIVE

Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao Terbongkar: 2 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 400 Juta

Kedua tersangka masing-masing berinisial AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW selaku pelaksana lapangan atau kontraktor pekerjaan.

Diterbitkan 17 Oktober 2025, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao dengan total nilai Rp1,2 miliar lebih.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW selaku pelaksana lapangan atau kontraktor pekerjaan.

Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, dua pihak ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Keduanya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, Jumat 17 Oktober 2025.

Yupiter menjelaskan bahwa dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp400 juta. Nilai tersebut berasal dari ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Masih Lakukan Pendalaman

Yupiter menegaskan, Kejari Kabupaten Kupang masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.

"Ada kemungkinan penambahan tersangka apabila didalam perkembangan penyidikan ditemukan cukup alat bukti," tegasnya.

Kejari Kupang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

EnamPlus