Usai Gelar Perkara, Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Kasus insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, naik penyidikan.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 20:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya resmi menaikkan status kasus insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Keputusan ini diambil usai dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan penyidik Polda Jatim," ujar Kombes Abast di RS Bhayangkara Polda Jatim, Kamis (9/10/2025).

Kombes Abast mengatakan, gelar perkara dilakukan pada awal pekan ini dan hasilnya menetapkan peningkatan status kasus menjadi penyidikan.

Dengan begitu, lanjut Kombes Abast, tim penyidik akan segera memulai serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta meminta keterangan ahli.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Kombes Abast menjelaskan, setelah peningkatan status tersebut, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

 

17 Saksi Sudah Diperiksa

Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Menurut Kombes Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.

Namun, kata Abast, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” ucapnya.

 

Minta Keterangan Sejumlah Ahli

Kombes Abast menyebut, tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. Tim tersebut terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” ujarnya.