Mabuk Miras, Mahasiswa di NTT Diduga Dicabuli Sesama Pria di Rumahnya Sendiri

Peristiwa ini bermula ketika ia bersama terlapor, URP, dan lima teman lainnya sedang berkumpul dan minum miras jenis moke di ruang tamu rumah korban di Desa Tenggaba.

Diterbitkan 28 September 2025, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial AYG (26) di kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dugaan kasus pencabulan sesama jenis yang dialaminya ke polisi, Sabtu 27 September 2025.

Ia mengaku dilecehkan oleh seorang pria berinsial URP, saat dirinya sedang tertidur pulas setelah menenggak minuman keras (miras) lokal.

Kejadian yang menggegerkan Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, SBD, ini terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Peristiwa ini bermula ketika ia bersama terlapor, URP, dan lima teman lainnya sedang berkumpul dan minum miras jenis moke di ruang tamu rumah korban di Desa Tenggaba.

Sekitar pukul 00.00 WITA, korban yang sudah mulai mabuk memutuskan untuk masuk kamar dan tidur.

"Saya menikmati tiga botol miras jenis Moke di rumah saya. Karena mabuk, saya masuk kamar dan tidur," ujar Yohan, Minggu (28/9/2025)

Saat terbangun di pagi hari, korban terkejut mendapati URP sudah berada di dalam kamarnya. Kebingungan korban semakin menjadi ketika ia melihat terlapor sedang memakaikan celana panjang kepadanya.

 

Pakaian Dalam Hilang

Mahasiswa asal Desa Tenggaba ini mengaku kaget karena saat tidur ia mengenakan celana dalam, namun saat tersadar celana dalamnya sudah raib.

"Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi," jelas Yohan.

Korban juga merasakan sakit di bagian kemaluannya dan mendapati tanda berwarna merah di leher dan dadanya, yang diduga merupakan bekas hisapan.

Merasa telah menjadi korban perbuatan tak senonoh, Yohan segera mendatangi rumah saksi, YAP, untuk menceritakan semua yang dialaminya. Setelah itu, ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Sudah di laporkan ke Polres Sumba Barat Daya," katanya.

 

Dilaporkan ke Polres

Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kejadiannya pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 02.00 WITA dan sudah dilaporkan ke Polres," katanya.

Saat ini, kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang terjadi usai pesta miras di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, tersebut sedang diproses oleh penyidik.